Dijadikan Tersangka, Eks Manager Telkom Ajukan Praper, Polresta Manado Mangkir Sidang

Suasana persidangan praper, tanpa kehadiran Termohon, insert Tim Kuasa Hukum Pemohon WH, Advokat Maria Rachmawati, SH.,MH, dan rekan. Rabu (8/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

MH Mantan Manager Bidang Provisioning dan Migration, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Komisaris PT GJT

Manado, KOMENTAR.ID – Permohonan praperadilan, Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan Kepala Satuan Reskrim Resort Kota Manado terhadap Merby Huwae (Eks Manager Telkom, Manager bidang Provisioning dan Migration) atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Upaya ini memastikan tindakan aparat tidak sewenang wenang bahwa tindakan penegak hukum wajib diuji dihadapan hakim.

Sidang dengan Hakim Tunggal Aminudin Dunggio, SH, MH, telah digelar namun sidang pertama pihak termohon tidak menghadiri sidang, Rabu (8/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Kuasa Hukum, Advokat Maria Rachmawati, SH.,MH., Fanny Elke Matindas, SH., Anggri Pontoh, SH.CPM, CPArb., dan Adv. Vicky Katiandago, SH., mengungkapkan rasa kekecewaan atas ketidak hadiran pihak termohon.

“Kami kecewakan justru pihak Polresta yang belum tidak hadir, sementara kita tahu bersama, sidang praperadilan harus marathon selama tujuh hari sidang,” ungkap Ketua Tim Advokat, Maria Rachmawati ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai sidang.

Bahwa Tim Kuasa Hukum sudah sangat siap dalam proses sidang praperadilan yang singkat, pembacaan permohonan, jawab menjawab , Replik Duplik, pemeriksaan saksi, kesimpulan dan putusan, “Karena itulah, kami siap betul, betul siap, kami kecewa Polresta Manado tidak hadir, hingga sidang tunda pada tanggal 20 Juli 2026,” ungkap Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum menambahkan bahwa pemohon ditersangka-kan sementara ada perkara perdata, saat ini pada tingkat banding. “Klien kami ditersangkakan, yang masih dalam perkara perdata sedang berjalan proses, banding, berkaitan dengan wasiat,” sambungnya.

“Kok bisa klien kami menjadi tersangka, karena surat somasi,” tambah Advokat  Fanny Elke Matindas  guna kepentingan hak kliennya.

ADA PERUBAHAN DALAM  GUGATAN

Sebelumnya dalam sidang, Tim Kuasa Hukum memohonkan kepada Hakim Tunggal Praperadilan, bahwa akan ada perubahan perubahan, atau ada hal hal yang akan  ditambahkan dalam petitum dengan posita.

“Dan ada yang belum kami tambahkan. Contohnya ada edaran dari Kapolri, yang belum kami tambahkan, ketika sidang perdata, maka pidana harus ditunda,” singkat Advokat. Katiandago jika untuk petitum, tidak ada yang berubah.

“Nanti disampaikan ketika termohon hadir,” jawab Hakim Tunggal menanggapi permohonan Kuasa Hukum.

Pemohon dipersangkakan dalam kasus pada pasal 433 ayat 1 KUHP dan pasal 434 ayat 1 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada komisaris PT GJT inisial YA atas surat somasi yang dilayangkan pemohon/terlapor terhadap pelapor/korban. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts