Cindy Wurangian Soroti Capaian APBD Sulut 2025, Pertanyakan PAD hingga SILPA

Manado, KOMENTAR.ID

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, melontarkan sejumlah catatan kritis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, yang digelar di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (7/7/2026).

Dalam pendalamannya, Cindy mempertanyakan indikator keberhasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam materi yang dipaparkan pemerintah daerah.

Di satu sisi disebutkan PAD mengalami pertumbuhan sebesar 8,9 persen secara year on year (YoY), namun di sisi lain target PAD tahun 2025 justru tidak tercapai.”Kalau PAD tumbuh 8,9 persen secara YoY, tetapi target tahun 2025 tidak tercapai, lalu ukuran keberhasilannya ada di mana?” tegas Cindy dalam rapat.

Tak hanya menyoroti sektor pendapatan, legislator tersebut juga mengkritisi realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen pembahasan, belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 8 persen, tetapi realisasi anggarannya hanya mencapai sekitar 91 persen.Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih terdapat anggaran lebih dari Rp300 miliar yang tidak terserap.”Belanja naik, tetapi realisasinya hanya 91 persen. Berarti masih ada lebih dari Rp300 miliar yang tidak terserap. Program utama apa yang sebenarnya tidak terlaksana?” ujarnya.Cindy juga meminta penjelasan mengenai asal-usul surplus anggaran sebesar Rp330 miliar. Ia mempertanyakan apakah surplus tersebut berasal dari efisiensi belanja, peningkatan penerimaan daerah, atau justru akibat adanya program dan kegiatan yang tidak terlaksana.Ia meminta TAPD menjelaskan secara rinci kontribusi masing-masing faktor terhadap terbentuknya surplus tersebut.Selain itu, Cindy turut menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp177 miliar. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap SILPA sebagai dana bebas yang dapat digunakan, padahal sebagian besar merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus sehingga tidak bisa dialihkan.Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai komposisi SILPA, termasuk kaitannya dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap utang beban barang dan jasa yang masih harus diselesaikan.”Bagaimana posisi utang beban barang dan jasa terhadap SILPA yang ada?” pungkasnya.Hingga rapat berlangsung, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 masih terus berlanjut dengan agenda pendalaman oleh anggota Banggar DPRD Sulut.

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts