Dugaan Penganiayaan terhadap Pelajar di Dendengan Dalam Dilaporkan ke Polresta Manado

Manado, KOMENTAR.ID

Dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial S di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kini tengah ditangani Polresta Manado.

Read More

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden yang berujung pada tindakan fisik terhadap korban. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1297/VI/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang berada di teras rumahnya melihat seekor kucing peliharaannya tertabrak sebuah kendaraan roda empat yang melintas di depan rumah.

Dalam kondisi emosional akibat kejadian tersebut, korban disebut spontan melontarkan kata-kata yang ditujukan kepada pengemudi kendaraan. Belakangan diketahui pengemudi mobil tersebut merupakan seorang anggota TNI Angkatan Darat.

Keluarga korban mengungkapkan, pada malam harinya seorang perempuan berinisial S yang merupakan istri anggota TNI tersebut mendatangi rumah mereka. Kedatangannya diduga disertai nada tinggi dan perkataan yang membuat keluarga korban merasa terintimidasi.

“Kami merasa takut karena saat itu keluarga sedang melaksanakan salat Magrib, sementara anak kami masih berstatus pelajar dan di bawah umur,” ujar Yayu (40), ibu korban.

Situasi disebut semakin memanas pada Sabtu malam (20/6/2026) sekitar pukul 21.40 WITA. Menurut keterangan keluarga, korban yang melintas di depan rumah terlapor diduga dihentikan oleh beberapa orang. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial F alias Farel diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang leher korban.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis.

“Anak saya hanya seorang pelajar. Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara adil dan objektif. Upaya damai sudah pernah dilakukan, namun menurut kami belum menemukan titik penyelesaian,” kata Yayu.

Pihak keluarga juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat dan anggota keluarganya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Kodam XIII/Merdeka melalui Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P., menyampaikan bahwa institusi TNI mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan sebagai langkah awal.

“Kami mendorong setiap permasalahan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum dapat menjadi langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Letkol Hanif saat menerima keluarga korban dan sejumlah awak media.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah masuk. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak Persit dan keluarga terlapor, masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Masyarakat setempat berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara transparan dan profesional, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman.(***)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts