Manado, KOMENTAR.ID
Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat pembahasan bersama mitra kerja terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Pertemuan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).Rapat dibuka oleh Pimpinan DPRD Sulut Royke Anter dan dipimpin Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Dalam pembahasan tersebut,
Walukow menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait hasil evaluasi dan catatan dari Kementerian Dalam Negeri agar dapat diketahui seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah materi hasil koordinasi antara pihak eksekutif dan kementerian yang belum tersampaikan secara menyeluruh kepada tim pansus.
Karena itu, ia meminta agar seluruh informasi yang berkaitan dengan penyempurnaan RTRW dapat dikomunikasikan secara terbuka.
“RTRW ini diharapkan bisa lebih efektif dibahas, karena sudah pernah diparipurnakan. Diharapkan eksekutif untuk lebih dominan dalam menindaklanjuti mekanisme dan pendataan,” ujar Walukow.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar proses penyempurnaan Perda RTRW dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri, Sekretaris Provinsi Sulut, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretariat DPRD Sulut, Dinas Pertanian, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.Pembahasan RTRW menjadi bagian penting dalam upaya penyelarasan kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi pemerintah pusat guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara.
(Kid/rol)






