Manado, KOMENTAR.ID
Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pemerintah Provinsi Sulut kembali menggelar pembahasan terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus RTRW, Cindy Wurangian, meminta agar hasil evaluasi serta catatan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dapat disampaikan secara terbuka kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut.
Menurut politisi Partai Golkar itu, terdapat sejumlah materi hasil koordinasi antara pihak eksekutif dan kementerian yang belum diketahui maupun dibahas bersama tim pansus.
Karena itu, ia meminta seluruh informasi yang diperoleh dari pemerintah pusat dapat dikomunikasikan secara transparan kepada DPRD.
“RTRW mekanismenya harus valid. Kami mendapat informasi bahwa ada koordinasi bersama pemerintah pusat, tetapi DPRD tidak dilibatkan. Jadi informasi yang ada dari pusat mohon disampaikan kepada kami agar dapat disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Selain itu, ada materi yang belum diketahui DPRD,” ujar Cindy.
Ia juga menyoroti persoalan kawasan pertambangan yang masuk dalam pembahasan RTRW. Menurutnya, dari sekitar 1,5 juta hektare luas wilayah pertambangan di Sulawesi Utara, sekitar 1 juta hektare telah ditandai sebagai lokasi tambang.
Karena itu, Cindy menegaskan perlunya kejelasan mengenai penetapan kawasan pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam dokumen RTRW.
“Harus ada kejelasan soal lokasi tambang yang ada. Soal WPR juga harus jelas karena berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan RTRW tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tata ruang daerah yang nantinya akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara, termasuk pengaturan kawasan pertambangan, investasi, serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
(Kid/rol)






