Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan, Edwin Rizky Marentek,SH., mengabulkan permohonan GM itCenter Victor Johan Lasut , dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon Kapolresta Manado/ Kasatreskrim Polresta Manado adalah tidak sah. Jumat (5/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, mengadili :
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan tidak sah, dan kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya atas surat penetapan tsk Nomor: S.Tap.Tsk / 42 / III / RES.5.3 / 2026 / Reskrim, Victor Johan Lasut yang diterbitkan termohon, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan tindakan yang telah dilakukan oleh termohon, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan, seraya menolak permohonan pemohon untuk selainnya.
Dalam petitum pemohon yang ditolak dan alasannya, Hakim Praper memutuskan, sebagai berikut :
Terkait sah atau tidaknya penyelidikan dan penyidikan, menurut Hakim Praperadilan meskipun telah dipertimbangkan bahwa adanya cacat formil terhadap surat perintah penyidikan, “Namun oleh karena objek praperadilan bukanlah untuk menyatakan sah atau tidaknya LID dan DIK maka dengan demikian petitum haruslah ditolak,”.
Pada petitum penghentian penyelidikan, Hakim berpendapat, bahwa perihal untuk menerbitkan SP3 adalah wewenang penyidik berdasarkan alasan hukum, dengan demikian adalah tidak beralasan hukum dan patut ditolak.
Dan petitum sah atau tidaknya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), hal ini juga bukan bagian dari objek praperadilan, maka petitum tersebut ditolak.
Dan menurut Hakim Praperadilan, pada petitum tujuh soal pemulihan hak hukum pemohon, beralasan untuk dikabulkan.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon, oleh karena penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah, maka sudah sepatutnya pemohon mendapat pemulihan segala hak,” Kunci Hakim Tunggal Praperadilan.
Dalam sidang pihak pemohon GM Victor Johan Lasut yang Tim Kuasa Hukumnya, dari kantor Hukum HPP & Partners, Adv. Handri Piter Poae, SH., dan rekan, dihadiri Advokat. Suwenpry Sivrit Suoth, SH.
Sementara Termohon dengan Tim Kuasa Hukum Polda Sulut, Dr. Rendra Kurniawan, SIK,MH., Rudolf Juan Lumandjng, SH., Sudartami, SH., Yulius, SH., Benyamin Sampelang, SH., dan Fernando Imanuel Kansil, SH, MH. (Serly)






