Sempat Dipersoalkan, Jabatan Hontong Sebagai Plt. Ketua DPRD Sangihe Dibatalkan

Tahuna, KOMENTAR.ID

Sepekan lebih menjabat Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sangihe, dan sempat jadi polemik serta dipersoalkan DPD II Partai Golkar Sangihe, Marvein Hontong tiba-tiba dibatalkan dari jabatannya yang baru seumur jagung dipegang.

DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membatalkan berita acara pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Sangihe yang disandang Marvein Hontong lewat Rapat Paripurna Pembatalan Pengangkatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar pada Jumat, (05/06/2026).

Pembatalan itu dilakukan setelah pimpinan DPRD menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran ketentuan tata tertib DPRD terkait mekanisme pelaksanaan tugas Ketua DPRD yang sedang mengalami kekosongan jabatan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Risald Paulus Makagansa, menjelaskan, kesalahan tersebut berawal dari penafsiran Pasal 68 ayat 4 Tata Tertib DPRD.

“Ada kesalahan tafsir dari pasal yang ada dalam tata tertib DPRD, sehingga perlu dibatalkan, karena dalam Pasal 68 poin keempat dinyatakan apabila Ketua DPRD berhenti, para wakil ketua menentukan salah seorang untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan dilantiknya ketua definitif,”jelas Risald.

“Pemahaman kami pelaksana tugas itu harus diberitaacarakan dan diparipurnakan, tapi itu kekeliruannya, karena pelaksana tugas ini sudah melekat pada pimpinan DPRD yang kolektif kolegial,”sambungnya.

Menurut Risald, sebetulnya status Pelaksana Tugas Ketua DPRD tidak dapat ditetapkan hanya melalui berita acara internal DPRD, melainkan harus didasarkan pada keputusan gubernur.

“Meski Plt, harus ada keputusan gubernur, karena itu wajib hukumnya, kita harus membatalkan berita acara yang sudah diparipurnakan pada waktu lalu,”ujarnya.

Dijelaskan pula, meski saat ini penggantian Ketua DPRD sudah berproses, hak protokoler Ferdy Sondakh sebagai Ketua DPRD masih melekat karena keputusan gubernur terkait pemberhentiannya belum diterbitkan.

“Jadi hak protokol ketua dewan masih melekat pada Pak Ferdy Sondakh karena itu nanti batal setelah surat keputusan gubernur itu turun,”kata Risald.

Namun dijelaskan pula, meski memiliki hak protokoler, namun secara administratif Ferdy Sondakh dinilai tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan fungsi Ketua DPRD, termasuk tidak bisa lagi menandatangani dokumen apa pun sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan

Risald juga menegaskan, pembatalan berita acara pengangkatan Plt Ketua DPRD tidak mengubah kesepakatan pimpinan DPRD terkait pelaksanaan tugas ketua dewan sehari-hari.

“Untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan dilantiknya ketua definitif tetap Pak Marvein Hontong. Itu kesepakatan kami yang dilakukan,”pungkasnya.{PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts