Ahli Pidana Kuliahi Polisi di Sidang Praperadilan itCenter Manado

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan PN Manado, mengupas satu persatu gugatan dan dalil  pemohon GM Building Management itCenter Victor Johan Lasut atas sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka oleh termohon Kasatpol Reskrim Manado. Selasa (2/6/2026).

Tim Kuasa Hukum itCenter, Para Advokat. Handri Piter Poae, SH dan rekan hadirkan Ahli Hukum Pidana,  Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D, dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, juga bagian dari penyusun Buku ANOTASI KUHAP UU RI No20/2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ahli Hukum Pidana dalam menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Praperadilan, Edwin Marentek, SH, Ahli berpendapat :

1. MASA PERALIHAN KUHAP YANG LAMA KE KUHAP YANG BARU

Berkaitan dengan Tempus dan ada relevansinya dengan penetapan tersangka ,yang proses penyidikannya dilakukan pada tahun 2025, kemudian berkelanjutan sampai pada penetapan tersangka di tahun 2026, apakah masih menggunakan KUHAP yang lama atau yang baru.

Kapan diberlakukan KUHAP lama dan kapan diberlakukan KUHAP yang baru, “Pada pasal 361 huruf a, sederhananya: bukan dilihat dari kapan tindak pidana tersebut dilakukan, melainkan kapan penyidikan dan penuntutannya dimulai. Jika dimulai penyidikan, SPDPnya pada saat dan setelah KUHAP Baru berlaku, maka berlaku KUHAP Baru, jika dimulai sebelumnya, gunakan KUHAP lama,” terang Ahli Hukum Pidana.

2. DUA SPRINDIK

Ahli berpendapat, dalam perkara ini ada dua Sprindik, Sprindik yang pertama sebelum dua Januari, dan ada Sprintdik setelah dua Januari.

Pemahaman Sprindik ganda, sudah pasti ada ketentuan sangkaan yang berbeda, “Perubahan pasal memang Kewenagan dikresi penegak hukum, boleh, pak polisi mengubah pasal itu, prosedurnya memang berbeda beda, baik di kepolisian dan kejaksaan. Jadi menambah pasal diperbolehkan, yang penting ketika menambah pasal, tsknya harus diberitahukan, dan ini tidak boleh tidak,” terang Ahli menjawab pertanyaan Tim Advokat Pemohon.

Dilanjutkan soal spdp, dan sprindik yang sama, penetapan tersangka yang sama, “Ini aneh, tidak mungkin hal itu dilakukan sekaligus, ini butuh waktu.

Penetapan tsk harus diakhir, ada upaya upaya paksa, alat bukti, baru ditetapkan tersangka, bukannya dibalik, dijadikan tsk dulu baru dicarikan alat buktinya, penetapan tsk harus ditahap penyidikan,” sambung Ahli.

3. HAKIM PRAPERADILAN DAPAT MENILAI ALAT BUKTI TERKAIT AUNTENTIFIKASI DAN SAH ATAU TIDAKNYA PEROLEHAN ALAT BUKTI

Terkait hakim praperadilan dapat menilai alat bukti. Sebagaimana dalam pasal 235 dalam KUHAP baru.

“Dalam pembuktian, pasal yang baru itu, pasal 235, kata katanya hakim menilai, ya, hakim berwenang menilai auntentifikasi, dan sahnya perolehan alat bukti,” dalam pendapat Ahli.

4. AUTENTIFIKASI ALAT BUKTI, HARUS KREDIBILITY, BISA DIPERCAYA

Auntentifikasi dalam pemaknaannya seperti apa, Yang harus terakreditasi atau kalibrasi atau kapasitasnya? Maksud autentifikasi?.

Dalam pendapat ahli, bahasa yang diambil kredibility – nya, bisa dipercaya.

“Seperti contoh, pengambilan sample darah, darah bisa diambil, bisa tercecer atau diambil sesuai prosedur oleh tenaga kesehatan.

Tentu yang mengambil sample dari tenaga kesehatan, dan yang tercecer ,kira kira yang dipercaya yang mana ?, ini terkait kredibility,” ungkap Ahli hukum pidana.

Dalam pandangannya, jika yang tercecer itu misalnya darah ayam bukan darah orang tentunya less kredibility.

“Tapi kredibility yang diambil sesuai prosedur tenaga kesehatan itu, itu yang saya maksudkan autentifikasi dengan kredibilitas, dapat dipercaya,” dalam pendapatnya.

5. KORPORASI DAN PELAKU ALAMIAH

Menjawab pertanyaan hakim, apakah penjelasan ahli tentang koorporasi,  dapat dipertimbangkan bagian dari konsepsi Praperadilan , ada relevansinya ?,

bahwa menurut pendapat  Ahli, “Kalo subjeknya sebagai pelaku tindak pidana atau bukan, itu adanya di pokok perkara, dan merumuskan subjeknya bener yang mana, itu di penyidikan,” kata Ahli Hukum,pembedaanya, bahwa jika ini tindakan korporasi maka tidak boleh menyebutkan tsknya pelaku alamiah.

Semisal, Jhony sebagai direktur PT X, tidak boleh hanya Jhony, maka jika hanya Jhony dia bukan korporasi, dia Jhony selaku pelaku alamiah.

Suatu korporasi, orang perorang dijadikan tersangka atau pelaku maka harus memenuhi semua delik.

6. ULTIMUM REMEDIUM

Ultimum remedium, upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum, itu bagian dari bahasa praperadilan atau di luar konteks.

“Jadi berkaitan ini, bahwa semua proses yang dilakukan upaya paksa, pelaksanaan kewenangan itu dilakukan sesuai peraturan perundang undangan,” pendapat Ahli.

Menurutnya Ultimum remedium, dalam prosesnya mensyaratkan bahwa adminstratifnya harus dahulu, jika tidak dilakukan, maka tidak sesuai proses. “Karena tidak sesuai prosesnya, maka perolehan yang didapatkan dengan cara tidak benar, semuanya dianggap tidak ada, karena ada bagian proses yang dilanggar,”.

Bahwa KUHAP yang baru mengikat hal itu, “Ini berbahaya, dan ini jika dikatakan akan menambah pekerjaan penegak hukum, iya, ini sangat besar Ultimum remedium ini. Kewajiban yang baru. KUHAP baru proses Ultimum remedium harus sesuai perundangan undangan,” Kunci Ahli Hukum Pidana, Taufik Rachman.

Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D sebagaimana dalam CV nya, miliki latar belakang Akademik, dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan fokus riset pada reformasi system peradilan pidana dan penguatan tata Kelola hukum yang berintegritas.

Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (Ph.D.) dari Victoria University, Melbourne, Australia, dengan disertasi yang menganalisis komparatif sistem penuntutan dan reformasi hukum pidana Indonesia.

Sebelumnya, ia menyelesaikan LL.M. di La Trobe University serta Sarjana Hukum di Universitas Airlangga.

Dalam sidang termohon yang dengan Tim Kuasa Hukumnya, Dr. Rendra Kurniawan, SIK,MH., Rudolf Juan Lumandjng, SH., Sudartami, SH., Yulius, SH., Benyamin Sampelang, SH., dan Fernando Imanuel Kansil, SH, MH yang pada sidang sebelumnya, rencananya akan menghadirkan Ahli, batal menghadirkan.

Agenda dilanjutkan dengan kesimpulan masing masing pihak praperadilan, baik pemohon dan termohon, yang dijadwalkan, Rabu (3/6/2026) hari ini. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts