Sejumlah Calon Hukum Tua di Minahasa Tersandung TGR BPK, Jadi Sorotan Jelang Pilkades

Tondano, KOMENTAR.ID

Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilkades) serentak di Kabupaten Minahasa yang segera memasuki masa kampanye mulai diwarnai isu serius. Sejumlah bakal calon Hukum Tua diketahui masih tercatat memiliki Temuan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, para calon tersebut mayoritas merupakan penjabat Hukum Tua maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditunjuk sebagai penjabat Hukum Tua dan kini maju sebagai peserta Pilkades.Nilai TGR yang melekat pada sejumlah nama tersebut bervariasi, bahkan disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, sebagian besar temuan tersebut dilaporkan belum dikembalikan ke kas daerah.Kondisi ini memunculkan perhatian publik mengingat TGR merupakan hasil audit resmi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Ketidakpatuhan dalam penyelesaiannya dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin desa.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Mamesah, mengatakan bahwa secara regulasi tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang seseorang yang masih memiliki TGR untuk mencalonkan diri sebagai Hukum Tua.“Memang ada beberapa calon yang kena TGR. Tapi tidak ada dalam syarat pencalonan yang menyebutkan harus bebas TGR. Namun alangkah baiknya calon hukum tua itu sudah menyelesaikan kewajibannya,” ujar Mamesah.Menurutnya, meski tidak menjadi syarat administratif pencalonan, penyelesaian TGR tetap penting sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.Pemerhati pemerintahan desa, Mario Rumagit, menilai keberadaan calon yang masih memiliki kewajiban TGR berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi serta upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.“Bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh kepada calon pemimpin yang masih memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara atau daerah yang belum diselesaikan? Ini tentu menjadi pertimbangan moral dan etika bagi pemilih,” kata Rumagit.Ia menambahkan, temuan TGR yang tidak segera ditindaklanjuti bukan hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi kerugian keuangan negara yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.Seiring mendekatnya masa kampanye Pilkades, isu TGR diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama masyarakat dalam menilai rekam jejak para calon.Masyarakat pun diharapkan lebih cermat dalam menentukan pilihan. Di tengah besarnya dana desa yang dikelola setiap tahun, figur Hukum Tua yang memiliki komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hasil audit dinilai menjadi kebutuhan penting demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. (*)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts