Oleh: Efraim Lengkong, Pemerhati Hukum & Sosial
Manado,KOMENTAR.ID – Masyarakat Rakyat kecil yang sedang mencari keadilan di Sulawesi Utara, atau dalam istilah hukum disebut justiciabelen atau rechtszoekenden, ibarat peribahasa: “Jauh panggang dari api”.
Harapan untuk mendapatkan keadilan terasa begitu sulit dijangkau, seolah terhalang tembok tebal yang tak mudah ditembus.
Dua lokasi menjadi simbol sulitnya akses tersebut: yaitu Kantor di Jalan Bethesda Nomor 62, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, dan kantor di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Di tempat-tempat inilah harapan banyak orang sering kali kandas. Laporan yang disampaikan rakyat kecil hampir dipastikan tidak diproses atau ditindak lanjuti, dengan alasan baku: “tidak memenuhi unsur yuridis”.
Kondisi ini membuat banyak ibu-ibu, duda, kakek-kakek, atau para lansia yang sedang berjuang menuntut hak, akhirnya memilih untuk pasrah dan menerima keadaan.
Padahal, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pernah berpesan secara khusus kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selfanus (YSK).
Kalimat singkat namun penuh makna itu berbunyi: “Mana Yulius… Aku titip ya, Kampung Ibu Saya!” Secara psikologis, pesan itu mengandung amanah besar. Tujuannya jelas: agar pemimpin di Sulawesi Utara sungguh-sungguh melindungi hak-hak warga dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, sebagaimana seorang anak yang menjaga kehormatan dan kesejahteraan kampung halaman ibundanya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Polda Sulawesi Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terlihat sangat timpang dan jauh dari kata transparan.
Ambil contoh kasus pemalsuan dokumen tanah yang berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1968 atas nama Simon Tudus. Dokumen ini kemudian dibalik nama oleh Theresia Sudjani Langelo dan berubah menjadi Sertifikat Nomor 1 Tahun 1978 atas nama Bernetje Rawung serta kawan-kawan.
Keanehan mencolok terlihat dari data kematian yang tercatat dalam Surat Keterangan Hak Waris tertanggal 7 April 1967: – Simon Tudus disebutkan meninggal dunia pada 24 Desember 1904Muncul pertanyaan besar yang logis: Bagaimana mungkin seseorang yang meninggal tahun 1904, tiba-tiba “hadir kembali” dalam dokumen hukum pada tahun 1966 (saat pengukuran tanah) dan tahun 1968 (saat penerbitan buku tanah)? Seolah-olah Simon Tudus bangkit dari kubur hanya untuk mengurus hak atas tanahnya, lalu kembali meninggal setelah dokumen rampung dibuat.
Anehnya, laporan mengenai kejanggalan ini justru dihentikan penyidikannya (SP3) dengan alasan pelapor tidak memiliki kedudukan hukum atau ‘legal standing‘.
Padahal, di balik kasus ini terindikasi jelas adanya kerugian bagi keuangan negara.
Kisah serupa juga dirasakan oleh seorang janda bernama Alda. Ia telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Nomor LP/B/476/IX/2024/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 2 September 2024. Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka SP2HP Nomor: B/785/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 19 November 2025, Alexander Billy Rondonuwu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga kini, tersangka tersebut masih berkeliaran dengan bebas dan belum tersentuh hukum sama sekali. Ada apa di balik semua ini? Seperti lirik lagu Ebiet G. Ade: “Tanya pada rumput yang bergoyang…”.
Belum lama ini, tepatnya 10 Februari 2026, sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi kembali disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Laporan ini disusun berdasarkan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melaporkan tindak pidana, meskipun bukan korban langsung, apalagi kasus ini termasuk dalam kategori delik absolut, di mana negara lah yang dianggap sebagai pihak yang dirugikan.
Inti permasalahannya berkaitan dengan pencairan dana konsinyasi senilai kurang lebih 115 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Bitung. Pencairan itu dilakukan dengan menggunakan dokumen SHM yang sejatinya sudah tidak memiliki kekuatan hukum, sebagaimana telah diputuskan dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 305/PK/Pdt/2011. Putusan itu mengabulkan permohonan PT Pertamina (Persero) Tbk., membatalkan putusan sebelumnya, dan menolak permohonan eksekusi yang diajukan ahli waris terkait.
Dalam amar putusan PK Nomor 305/PK/Pdt/2011, ditegaskan dengan tegas bahwa objek perkara yang tercantum dalam: 1.SHM Nomor 1/Bitung Tengah Tahun 1978 (atas nama ahli waris Dotu Simon Tudus),2.SHM Nomor 342/Bitung Barat Tahun 1999 (atas nama ahli waris Martinus Pontoh),3.Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, TIDAK DAPAT dijadikan dasar untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.
Secara hukum perdata maupun tata usaha negara, kedua sertifikat itu telah dicabut, batal demi hukum, dan tidak sah digunakan dalam transaksi apa pun. Ironisnya, mantan Kepala Kantor BPN Bitung saat itu, Dr. H. Jamaludin, S.H., M.H., justru menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) pada 27 Mei 2025, dengan mendasarkan pada SHM Nomor 1/Bitung Tengah yang sudah tidak berlaku itu.
Dokumen keliru ini kemudian dipakai sebagai dasar pencairan dana di Pengadilan Negeri Bitung, dengan dugaan kuat adanya pemakaian surat palsu atau dokumen tidak sah yang dilakukan oleh Lexy Wawo dan rekan-rekannya.
Lebih memprihatinkan lagi, terindikasi adanya pembiaran dari oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Bitung. Hal ini tercantum dalam Surat Ketua PN BitunGg Nomor 1049/KPN.W19-U5/HK2.4/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025.Diduga pihak terkait — dalam hal ini Ketua PN Cita Savitri, S.H., M.H. — secara sengaja, teledor, atau tidak berhati-hati mengabaikan fakta hukum dan putusan Mahkamah Agung yang seharusnya sudah menjadi pengetahuan mutlak bagi pejabat hukum.
Namun, laporan mengenai kejanggalan besar ini pun akhirnya tidak diindahkan dan ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Alasannya lagi-lagi sama: “Tidak terdapat unsur yuridis”.
Fakta-fakta ini menyisakan satu kesan mendalam: Pesan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga dan memperlakukan Kampung Ibu dengan adil, ternyata belum sampai, atau belum didengarkan, di tanah kelahiran ibunda beliau, Sulawesi Utara.






