Minahasa, KOMENTAR.ID
Aktivitas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di pasar tradisional Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, mulai menuai sorotan.
Praktik melanggar aturan tersebut menariknya terkesan dibiarkan oleh aparat desa yang notabenenya adalah ujung tombak pemerintah.
Padahal Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey secara tegas dan konsisten menerapkan larangan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) guna mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih. Komitmen ini direalisasikan melalui beberapa langkah strategis
Salah-satunya memastikan seluruh sektor layanan masyarakat, perizinan, hingga tingkat desa beroperasi tanpa suap dan pungutan liar.
Namun hal itu dimentahkan dengan masih adanya sejumlah oknum yang diduga melakukan penagihan uang kepada pedagang dengan mengatasnamakan aparat desa.
Mirisnya lagi, aksi itu dilakukan dengan terbuka bahkan sempat direkam video oleh para pedagang yang mengaku menjadi korban pungli di lokasi pasar.
Salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku para pedagang dimintai sejumlah uang tanpa penjelasan yang jelas terkait peruntukannya.
Kondisi itu memicu keresahan karena pungutan dilakukan di luar mekanisme resmi pasar.
“Kami diminta bayar, tapi tidak tahu uangnya dipakai untuk apa,” ungkap sumber kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Pasar Desa Borgo, Hendrik Runtu Thomas, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/5/2026), membenarkan adanya aktivitas pungutan biaya yang dilakukan pihak lain terhadap pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan yang tidak memiliki dasar maupun kejelasan pengelolaan.
Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) menyayangkan munculnya dugaan pungli yang membebani pedagang kecil di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Ia meminta pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan melakukan penelusuran agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan pedagang.
“Jika benar ada pungutan tanpa dasar dan tanpa kejelasan penggunaan anggaran, maka ini harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” tegasnya.
[kid/rol]






