Hakim Tolak Praperadilan Pemohon Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado, Pembuktian Lanjut pada Pokok Perkara

Suasana sidang putusan Praperadilan Pemohon I dan II dengan Kuasa Hukum Albert Vicky Montung, SH atas sah tidaknya penetapan tersangka, insert usai sidang Tim Kuasa Hukum Polda Sulut, AKBP Yus Tompo, SH dan rekan. Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan, Philip Pangalila, SH, MH, menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan atas Sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap pemohon I inisial RRC atau Reymond , dan dugaan  tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemohon II inisial RRK atau Royefta. Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam pertimbangan maksud dan tujuan praperadilan, bahwa dalam permohonan pemohon dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tsk adalah tidak sah, dan meminta pembatalan sejumlah surat , diantaranya surat ketetapan tsk dan surat perintah penahanan, serta membebaskan pemohon I dan II dari rumah tahanan.

“Mengadili , dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon, dua, membebankan biaya perkara sebesar nihil, ” ucap Hakim Tunggal Praperadilan dalam amarnya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan selain menolak gugatan pemohon seluruhnya, hakim tunggal praperadilan juga menolak eksepsi para termohon, bahwa perlawanan termohon, terkait permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,  eksepsi terhadap kuasa hukum pemohon dan adanya kriminalisasi.

“Bahwa segala yang terurai dalam ekspsi telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan kembali, oleh karena eksepsi termohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak,” ucap Hakim  Philip Pangalila dalam pertimbangannya.

Dalam pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan, pada intinya, perkara tetap dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara dalam sidang, perkara tetap berjalan dan berproses.

“Alat bukti dapat digunakan dalam pembuktian perkara, bahwa terhadap alat bukti surat para Pemohon dan Termohon, dalil pembuktian pemohon dan dalil bantahan termohon, maka alat bukti surat dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan dalam beberapa pertimbangannya.

Dalam sidang praperadilan, dihadiri  Pemohon I dan Pemohon II , dengan Kuasa Hukumnya Albert Vicky Montung, SH, dan Termohon, dengan Tim Kuasa Hukum Polda Sulut , diantaranya, AKBP Yus Tompo, SH, Fernando Imanuel Kansil, SH, MH dan rekan.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts