Sangkaan Dugaan Perbuatan Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Air Limbah.
Manado, KOMENTAR.ID – Sidang pertama praperadilan atas Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh termohon Kepala Satuan Reskrim Kota Manado Polda Sulut selaku penyidik dalam sangkaan perkara dugaan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah. Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan hakim tunggal praperadilan, Edwin Marentek, SH, pihak termohon yang sudah dilakukan pemanggilan secara patuh dari PN Manado, termohon tidak menghadiri sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan.
Pemohon praperadilan Victor Johan Lasut dengan Tim Kuasa Hukum, dari Kantor HPP & Partner “Advocates and legal Consultans”, bernama : Handri Piter Poae, SH, Suwenpry Sivrit Suoth, SH, Adeodatus Popa, SH, Harry Hart Tamawiwy,SH, Ansel Lumendek, SH, dan Geyser Mangerongkonda,SH.
“Sidang pertama, kami atas nama pemohon nama bapak Victor Johan Lasut, menguji berkaitan dengan penetapan tersangka, yang disangkakan dengan dugaan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah,” ujar Advokat Handri Poae, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
“Untuk itu kami, tetap menghormati setiap proses yang ada, tetapi menurut hemat kami, nanti pada sidang berikut, ada hal yang menjadi dasar gugatan, yakni pertama penetapan tersangka terlalu dipaksakan, dan kedua ada prosedur hukum acara yang dilanggar,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.
“Dalam perkembangan proses pemeriksaan, kami berusaha membuktikan apa yang menjadi permohonan kami, dan silahkan pihak termohon yang bantah,” sambungnya.
TERMOHON TIDAK HADIRI SIDANG
“Sayangnya sidang pertama ini, termohon belum hadir, jadi dipanggil pada sidang berikutnya, yang diagendakan kembali, hari Senin, tanggal 25 Mei 2026,” singkat Tim Kuasa Hukum, Handri Poae. (Serly)






