Pembunuh Joel Tanos Penjara Seumur Hidup

Suasana persidangan agenda putusan dengan terdakwa Ervannasio Defeede Siging alias Ervan. Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID –  Majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ervannasio Defeede Siging alias Ervan , terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP,  bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana pembunuhan yang berulang. Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Estafana Purwanto, SH, MH dengan anggotanya Ronald Massang, SH, MH, dan Edwin Marentek, SH,MH.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa dalam dakwaan penuntut umum, dakwaan gabungan subsideritas, dakwaan pertama, primer pasal 340 Kuhpidana, subsider, lebih subsider, lebih lebih subsider dan dakwaan Kedua, UU Darurat.

Dan dakwaan pertama, primer pasal 340 KUHP telah terpenuhi, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berulang kali, jenis pidana yang sama (residivis pembunuhan, red).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ” ucap Hakim Ketua Majelis dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Atas putusan Majelis Hakim, baik JPU dan terdakwa yang didampingi Tim Advokat, belum mengambil sikap menerima, upaya banding, dan menyatakan pikir pikir.

Dalam kasus ini, juga menjerat dua terdakwa lainnya, untuk terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo dengan Vonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun, yang sebelumnya oleh penuntut umum dalam tuntutannya, terdakwa Alo dituntut 10 tahun penjara.

Sementara terdakwa dalam berkas pisah lainnya, yakni Terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca, persidangan masih sementara bergulir dalam pembuktian penuntut umum.

Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustari Ali, SH, MH dalam tuntutannya terdakwa Ervan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Joel Tanos.

Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang mengulangi tindak pidana dalam jangka waktu lima tahun setelah menjalani hukuman sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan membawa, memiliki, menguasai senjata penikam.penusuk, sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair. (Redaksi)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts