Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik via media sosial yang mendudukkan perempuan inisial HSP atau Henny dijadikan terdakwa dalam sidang yang dilaporkan oleh saksi korban Yetti Tontey yang nota bene seorang Lurah atas postingan di akun media sosial, berkeberatan atas kata kata sebut oknum lurah “abiy*ng abiy*ng” , “D*ngo” dan penghi*nat. Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Keduanya diperhadapkan dalam sidang, dan oleh Ketua Majelis hakim, Aminudin Dunggio, SH, MH, mengajak untuk berdamai. Dan keduanya menyambut menyatakan saling memaafkan dengan terdakwa menghampiri berjabat tangan dan disambut saksi korban.
“Apakah bersalah atau tidak, nanti di putusan, ada asas praduga tak bersalah presumtion of innocent.” ujar Hakim ketua, diawal sidang.
Dalam sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mustari Ali, SH., menghadirkan saksi pelapor Yetty Tontey dan saksi fakta Linda Kalesaran. Pada keterangan saksi korban Yetty, berkeberatan merasa pencemaran nama baik, yang dalam postingan terdakwa di akun media sosial Mike Michael, memposting fotonya, sebut lurah “Abiy*ng abiy*ng” , “D*ngo” dan penghi*nat, pada tanggal 16 September 2025. Yang dilihat sendiri olehnya, dan ada seorang teman yang memberitahu kan hal itu.
Usai sidang, Tim Advokat Noch Sambouw, SH, MH,CMC mengatakan pertanyaan kenapa sampai saksi merasa kata kata tersebut diatas yang merupakan pencemaran nama baik.
“Dari penjelasan kedua saksi tadi, tidak mendapatkan penjelasan yang akurat, hingga majelis hakim menyatakan terkait pertanyaan kami advokat diclearkan atau dijelaskan Ahli Bahasa Indonesia,” ujar Tim Advokat, Noch Sambouw dan rekan.
Bahwa kata kata itu, tidak termasuk didalam kbbi jadi itu bukan bahasa baku Indonesia, sehingga ditanyakan kalau itu bukan bahasa baku, “Menurut saksi berdua itu sama dengan kata apa, supaya kami bisa tahu, kalian (para saksi) itu betul betul merasa terhina, atau merasa nama baik dicemarkan,” terang Adv. Noch Sambouw, yang dalam jawaban saksi pelapor bahwa tidak tahu.
Terungkap, ada pemicunya, di tanggal 13 September 2025 postingan dari Lurah Malalayang I Timur, Yetty Tontey yang memposting ada berita dari Manado post, kemudian ditambahkan dalam caption menyatakan bahwa perjuangan masyarakat, segelintir masyarakat desa Sea memperjuangkan mata air Kolongan desa Sea sudah sekitar 5 tahun, tidak menghasilkan apa apa.
Kemudian dalam box komentar komentar ditambahkan oleh saksi pelapor yang merasa korban, ada kata kata “ha ha ha” atau mengejek hasil perjuangan dari segelintir orang, masyarakat desa Sea, yang memperjuangkan mata air Kolongan, Desa Sea.
“Dari pemicu itulah oleh terdakwa Henny Soetrisno sehingga terdakwa memposting mengambil caption gambar yang di wall saksi Yetty, kemudian diposting ke wall nya terdakwa,” terang Tim Advokat. Noch Sambouw.
“Itulah yang menjadi persoalan, hanya ahli bahasa Indonesia yang bisa menjawab itu dengan benar. Dan kata kata itu nanti hanya bisa di clear kan oleh Ahli Bahasa Indonesia, nanti.” Kunci Advokat. Noch Sambouw.
Diketahui, fakta sidang, Tim Advokat menunjukkan kan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, masyarakat telah menang, dengan hasil putusan pencabutan izin lingkungan perusahaan dan sudah ada penetapan eksekusi. (Serly)






