Manado, KOMENTAR.ID – Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) menyangkut tanah warisan milik dari keluarga besar Pongajow – Sengkey yang belum dibagi, oleh salah satu tergugat menjual tanpa sepengetahuan dari ahli waris yang lain. Objek sengketa yang terletak diwilayah Malalayang Timur Lingkungan VII. Sidang perdana resmi digelar dengan mengecek kehadiran dan pemanggilan para pihak, baik yang hadir dan Absensi (ketidakhadiran). Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Kuasa hukum dari Law office, Advokat. Corri Sofiani Sengkey, SH and Partners, Adv. Alihurdin Patiali, SH, mengatakan pemanggilan para pihak sudah yang kedua kalinya, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri akan melayangkan surat panggilan ketiga, untuk para pihak menghadiri sidang.
“Dalam sidang yang tidak hadir yaitu, tergugat I, II dan III, juga tergugat X,” terang Adv. Patiali bahwa dalam perkara ini ada sepuluh orang yang digugat sebagai tergugat, dan tiga lainnya sebagai turut tergugat.
“Adapun tergugat X (angka Romawi sepuluh) ini tidak berada di wilayah Sulawesi Utara, berada di Papua, sehingga panggilan sidang untuk tergugat X , dalam sidang hakim menyampaikan pengadilan akan melayangkan kembali surat panggilan secara delegasi ke Pengadilan di Papua” sambung Kuasa Hukum, sehingga perkara ditunda hingga tiga pekan kedepan.
Terkait perkara, Kuasa Hukum mengatakan perkara ini sederhananya adalah menyangkut tentang tanah warisan yang memang tiba tiba salah satu daripada ahli waris menjual, tanpa sepengetahuan dari ahli waris yang lainnya.
“Intinya tanah warisan yang belum dibagi waris, dan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, dijual. Dan sebagai prinsipal atau klien, penggugat, Fanny Sengkey. Orang tua dari Advokat Corri Sengkey,” ujar Advokat Patiali ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Pada kesempatan yang sama, Advokat. Corri Sengkey menjelaskan pihaknya dalam upaya hukum, telah menggugat, dan ini sudah yang ketiga kalinya.
Pertama di Pengadilan Negeri (PN) sudah menang, namun ada upaya hukum dari pihak lawan, yang perkara berakhir NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Karena kedudukan hukumnya bukan kalah, tapi NO, bahwa perkara NO itu adalah kembali pada status tanah a quo,” tegas Advokat. Corri Sengkey yang kembali mengajukan gugatan perdata atas tanah orang tuanya sendiri, Fanny Sengkey.
Lanjut dikatakan Adv. Corri Sengkey bahwa ini juga membuktikan, menepis adanya berita, kabar kabar yang beredar atas perkara sebelumnya kalah, yang kebenarannya kedudukan hukum perkara dinyatakan NO, bukan kalah.
“Perkara NO itu adalah kembali pada status tanah a quo. Karena sepengetahuan saya, yang beredar di Malalayang bahwa bapak Fanny Sengkey, kata mereka telah kalah, itu tidak benar. Itu adalah berita bohong,” kunci Adv. Corri Sengkey sembari menutup bahwa agar supaya orang orang, masyarakat, khususnya di Malalayang, tidak mendengar berita yang simpang siur, atau berita bohong yang disebarkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. (Serly)






