LAKRI, Tim Hukum Adv. Damhury Tengor dan WNA Filipina Gracelda Yap Maldera Apresiasi : Rasa Puas atas Putusan Majelis Hakim

Manado, KOMENTAR.ID – WNA original Davao, Filipina , Gracelda Yap Maldera sebagai pencari keadilan di wilayah hukum Indonesia, bersama LAKRI (Lembaga Anti Korupsi), Tim Kuasa Hukum Advokat. Damhury H.R. Tengor, SH, dan Jhonson Sengke, SH mengungkapkan rasa puas atas putusan Majelis hakim yang mengadili perkara dalam kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Fredrick Junior Kiramis Nikijulu atau Jun Kiramis (45) yang telah diputus dan  menerima hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Jumat (24/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Munawir Kosaah, SH dan anggotanya dalam amar putusannya, bahwa Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan ke satu. Terdakwa dipidana penjara 4 tahun.

“Terkait putusan yang dibacakan majelis hakim, tentunya kami menyatakan dengan tegas, kami pihak korban, dan Kuasa hukum menyatakan menghormati putusan Majelis hakim. Serta kami juga mengapresiasi kinerja atau kerja keras dari Majelis hakim dan jaksa penuntut umum, sehingga proses persidangan telah berjalan dengan baik, sehingga terungkap fakta dipersidangan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah,” ujar Tim Kuasa Hukum, Advokat. Damhury H.R. Tengor, SH, juga Jhonson Sengke, SH, usai sidang saat diwawancarai sejumlah awak media.

Hukuman pidana selama 4 tahun penjara, adalah pidana maksimal dalam pasal 378 KUHPidana yang lama mengenai tindak pidana penipuan. Dengan kerugian korban sejumlah Rp5.4 Miliar rupiah.

“Kami kuasa hukum, serta korban (Gracelda Yap Maldera) menyatakan terima kasih pada Majelis hakim, karena perjuangan dari klien kami yang adalah warga negara asing, warga negara Filipina,” sambung Kuasa Hukum, bahwa dalam putusan dipertimbangkan juga oleh Majelis hakim jika korban jauh jauh dari negara Filipina untuk mencari keadilan di Wilayah Hukum negara Indonesia.

“Dan kita sudah dengar bersama, bahwa korban selaku pencari keadilan benar benar mendapatkan keadilan di lembaga peradilan sebagaimana sudah didengar dalam putusan tadi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, korban Gracelda Yap Maldera yang didampingi interpreter,  Ega Eun Woo menerjemahkan WNA Filipina Gracelda Yap Maldera bersyukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada pengacara, jaksa penuntut umum, majelis hakim yang mengadili perkara juga awak media.

“Putusan tidak pandang bulu , bahwa keadilan yang di minta dia (Korban Gracelda Yap) dapat, terima kasih banyak,” singkatnya bahwa perjuangan WNA Filipina ini sudah selama dua tahun.

Sebelumnya, Advokat Damhury H.R. Tengor, SH menjelaskan, selaku advokat, pengacara dari Lembaga Anti Korupsi RI (LAKRI) dan ditugaskan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) untuk mendampingi dan mengawal kasus ini, yang puncaknya sudah ada putusan Majelis hakim, dan perkara sudah inkrah atau memiliki putusan tetap.

UPAYA HUKUM GUGATAN PERDATA

Mengenai kerugian dari pihak korban sekalipun terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana, bukan berarti terdakwa tidak lagi bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut, sehingga akan dimintai pertanggungjawaban via gugatan perdata.

“Kami selaku penasihat hukum, kuasa hukum memastikan bahwa kerugian korban akan kami tempuh melalui upaya/jalur hukum, yaitu dengan mengajukan gugatan tuntutan panti rugi, melalui gugatan perdata,” terang Adv. Damhury H.R. Tengor.

TERDAKWA MASIH AKAN DIJERAT DALAM Tind PIDANA TPPU

Kuasa hukum juga menerangkan bahwa  ada satu perkara yang saat ini sementara berproses di Polda Sulut, yaitu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga terdakwa selaku calon tersangka.”Satu perkara saat ini sementara berproses di Polda Sulut, yaitu perkara TPPU yang juga terdakwa selaku calon tersangka, dan terinformasi akan gelar perkara,” terang Kuasa Hukum.”Dalam tindak pidana pencucian uang terdakwa terancam juga hukuman yang lebih tinggi dan juga harta benda yang ada pada terdakwa, yang diperoleh selama dia mendapatkan uang dari hasil penipuan, terancam juga akan disita,” ujar Kuasa hukum sembari mengatakan selaku kuasa hukum akan berjuang kembali agar kerugian yang ditimbulkan terdakwa dapat dikembalikan ke korban.LAKRI, dan Tim Hukum  Advokat. Damhury H.R. Tengor, SH, dan Jhonson Sengke, SH juga menyampaikan adanya putusan pidana terhadap terdakwa, membuktikan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berjalan pada koridor. Karena hukum yang dijalankan di Indonesia, tidak saja ditegakkan pada negara Indonesia, tetapi berlaku bagi WNA yang mengalami sebagai korban kejahatan di wilayah RI. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts