Tim Kuasa Hukum PT SSI Tangkis Dalil Gugatan PMH

Usai sidang, Advokat Mario P. Lamia, SH,.dan Adv. Benedicta Y. Pontoh, SH, Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tergugat Hadirkan Dua Saksi dan Bukti Tambahan

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lamia and Partners Law Firm, Advokat Mario P. Lamia, SH,.dan Adv. Benedicta Y. Pontoh, SH, mengatakan gugatan PMH yang dilayangkan penggugat yang adalah mantan karyawan PT. S*I Kantor Cabang Manado atas dalil gugatan penggugat adanya pemerasan dan intimidasi sehingga menyerahkan sejumlah barang kepada para tergugat adalah tidak masuk dalam perbuatan melawan hukum. Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pasalnya, Tim Kuasa Hukum berpendapat menarik keterangan Ahli Pidana dan para saksi saksi yang dihadirkan penggugat sendiri, menguntungkan pihak para tergugat,

Pertama, ketika ahli pidana berpendapat , ditanyakan soal ada perbuatan dan diberikan sesuatu secara sukarela akibat dari pengakuan suatu perbuatan, apakah masuk PMH. “Bahwa itu tidak masuk dalam PMH, secara pidana, yang dihadirkan Ahli pidana dalam perkara perdata,” ujar Adv. Mario Lamia ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Begitu juga para saksi yang dihadirkan penggugat, bahwa para tergugat datang ke rumah penggugat, yang ada silahturahmi kepada penggugat dan menanyakan tentang perbuatannya. Yang diakuinya dan dikembalikan dengan memberikan barang barang yang ada miliknya.

Ada pengembalian atas suatu peristiwa perbuatan yang dilakukan penggugat sendiri.

“PMH yang didalilkan oleh penggugat bahwa para tergugat, itu datang kerumah dia terjadi pemerasan dan intimidasi, bahwa itu tidak ada, yang ada silahturahmi kepada penggugat dan menanyakan tentang perbuatan dia,” jelas Advokat Mario dalam pendapatnya menarik keterangan saksi saksi dari penggugat.

TERGUGAT HADIRKAN DUA SAKSI DAN BUKTI TAMBAHAN

Tim Kuasa Hukum, para tergugat, dalam menghadirkan tambahan dua saksi, yang adalah selaku Asisten Manager di PT SSI, satu saksi sudah tidak bekerja lagi.- non aktif terkait ada fraud , dan satu lainnya masih aktif bekerja sebagai Manager Asisten.

“Agenda tambahan saksi dari kami tim kuasa hukum para tergugat, yaitu membuktikan bahwa ada kewenangan yang dilakukan oleh penggugat dengan membawa uang ke rumah. Dimana secara SOP perusahaan, itu tidak bisa,” ungkap Tim Kuasa Hukum.

Adapun tambahan bukti terkait dengan surat pernyataan, bahwa penggugat sendiri pernah mengembalikan uang senilai Rp.440 juta rupiah kepada dua saksi, telah dibantah para saksi, “Saksi mengatakan tidak pernah menerima pengembalian dari pihak penggugat ke dua saksi tersebut, senilai Rp450 juta rupiah,” kata Tim Kuasa Hukum mengulang kembali keterangan para saksi yang barusan dihadirkan.

“Para saksi dari kami, menyatakan sesuai alat bukti bahwa pengembalian terhadap mereka, tidak ada, tidak benar sama sekali,” sambung Tim Kuasa Hukum bahwa justru penggugat sendiri yangvyerindikasi melakukan perbuatan hukum sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp16,2 Miliar.

Pada kesempatan yang sama, Advokat. Benedicta Y.Pontoh, SH, menambahkan, dalam perkara ini, dengan penggugat WM menggugat para tergugat I, inisial HS, tergugat II inisial AA dan tergugat III, PT S*I, kemudian turut tergugat tiga, PT S*I, gugatan penggugat dalam perkara gugatan perdata PMH. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts