Penyitaan Tidak Sah
Manado, KOMENTAR.ID – Praperadilan, Hakim Tunggal Edwin Riski Marentek, SH., mengabulkan permohonan Jeane Jolanda Unsulangi melalui Tim Kuasa Hukumnya,dari Rawung & Pitoy Law Firm, Advokat. Clift Pitoy, SH dan rekan, bahwa termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut untuk segera mengembalikan barang sitaan berupa 3 Minuta asli, Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.Menyatakan Penyitaan 3 buah Minuta Akta asli pemohon berupa:Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 21 September 2017,Akta Perjanjian Nomor 5 tanggal 21 September 2017,Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 21 September 2017,yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak sah,” ucap Hakim praperadilan, Edwin Marentek.
Dalam putusan, memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan 3 akta yang disita kepada pemohon.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.”Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Hakim Praperadilan, dan dalam eksepsi, menolak ekspesi Termohon.
Dalam pertimbangan hakim terkait penyitaan Minuta asli, yang adalah dokumen asli yang dibuat dan disimpan oleh notaris sebagai bagian dari protokol notaris, sementara pemohon sebagai notaris status sudah pensiun di tahun 2021, haruslah menunjuk notaris pengganti, sehingga penyidik dapat meminta izin.
Usai sidang, Tim Kuasa Hukum, Advokat Polda Sulut Bidang Hukum, Fernando I.Kansil, SH.,MH., ketika dimintai tanggapan atas putusan, mengatakan atas putusan akan dijalankan secara patuh.
“Baik, terima kasih, kami kuasa termohon, tadi sudah mendengar, hasil putusan hakim memutuskan sebagian diterima, karena putusan sudah dibaca dan harus patuh, ” ujar Tim Kuasa Hukum.
Dan untuk selebihnya, atas putusan sebagiannya tidak diterima, “Maka akan menyampaikan kepada pimpinan dan ada beberapa poin poin yang tidak dikabulkan majelis hakim, juga akan di koordinasikan dengan penyidik.” singkat Advokat Polda Sulut Bidang Hukum, Fernando I.Kansil. (Serly)






