Advokat. Glendy Lumingkewas : Kerugian Keuangan Negara itu harus Nyata, potential loss pada Tanah, Status Tanah Negara

Advokat Gelendy Morten Lumingkewas, SH, MH , Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan kasus dugaan Tipikor pengalihan tanah negara bekas HGU Puskud Sulut  ke PT Sulenco di tahun 2016 dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) Tommie Massie (65) dengan agenda pendapat/ keterangan  para Ahli yang dihadirkan Penuntut umum.

Advokat Glendy Morten Lumingkewas, SH, MH,  dalam pendampingan hukum terhadap kliennya, berikut pendapatnya menanggapi keterangan para ahli,  terhadap Ahli pidana, Ahli BPKP dan Ahli dari djkn.

“Hari ini pemeriksaan ahli, 3 ahli yang dihadirkan penuntut umum adalah ahli pidana dari Unsrat, kemudian perhitungan kerugian keuangan negara dari Kanwil DJT Manado, Sulut dan kemudian ahli BPKP,” ujarnya.

Advokat berpendapat atas keterangan tiga ahli, untuk ahli pidana bahwa yang ahli terangkan versi ahli ada perbuatan melawan hukum.

Nah, Advokat kemudian menanyakan terkait mens rea , dimana niat jahat terdakwa, yang terdakwa sendiri tidak ada keuntungan atas peralihan tanah negara, yang pernah dikelola Puskud Sulut, berakhir masa berlaku HGU nya namun oleh Puskud dialihkan kepada PT. Sulenco.

“Ahli hanya menyampaikan bahwa melanggar hukum, jawaban ahli , dan hak kami sebagai advokat menanggapi bahwa belum bisa membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa ada niat jahat, apalagi menguntungkan bagi klien kami,” ujar Advokat Glendy Lumingkewas ketika diwawancarai sejumlah awak media, baru baru ini.

Advokat. Glendy Lumingkewas masih dalam pendapatnya, untuk ahli perhitungan kerugian negara, terkait dokumen yang dimiliki Puskud atas penguasaan lahan, “Kami menyimpulkan dari fakta sidang, perhitungan kerugian negara bahwa ahli sendiri ternyata tidak mengetahui dokumen apa yang ada di tanah Puskud itu,”.

Menariknya, lahan seluas 169 hectare, masih ada 120 hectare masih tanah negara dan ada 49 hektare atas ijin Kementrian telah dikeluarkan HGB teruntuk PT. Conch. Ahli sendiri tidak tahu soal lahan seluas 120 hectare, padahal luasan tanah tersebut masuk dalam 169 hektar.

“Fakta sidang tadi, bahwa dia sendiri (ahli BPKP) tidak mengetahui bahwasannya atas tanah 169 hektar, 120 masih tanah negara, dan  49 hektar atas ijin kementrian dikeluarkan HGB untuk PT Conch,” tegas Advokat. Glendy Lumingkewas mengulang kembali atas pertanyaan ke ahli , soal dimana kerugian negaranya, dan ahli tidak bisa menyampaikan secara gamblang.

Masih menurut Advokat, dalam fakta sidang, terungkap luas tanah 120 hectare dalam keterangan  saksi saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum di persidangan sebelumnya, bahwa 120 hectare, sisa dari 169 hectare  itu masih tanah negara yang belum diletakkan hak apapun atas tanah itu.

“Hingga kami pertanyakan kepada ahli BPKP, perhitungan kerugian negara, dimana kerugian negaranya, tanah masih tanah negara, itu yang menjadi konsen kami,” lebih dipertegas Advokat. Glendy Lumingkewas.  

Dalam sidang, terungkap perhitungan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp187 miliar rupiah, secara potential loss, kejadian pada rentang di tahun 2016-2023, ahli berpatokan harga NJOP ditahun 2024 sejumlah Rp.110 ribu rupiah sebagaimana surat keputusan Bupati. Yang sepengetahuan oleh ahli di tahun 2015 , NJOP  sejumlah Rp.88 ribu rupiah.

“Namun ahli tidak bisa menerangkan nilai Rp187 Miliar rupiah  kerugian negara, yang menjadi kerugian keuangan negara,” tambah Advokat. Glendy Lumingkewas atas kerugian keuangan negara secara nyata.

Sambung Advokat, bahwa sebagaimana  UU Tipikor pasal 2,  dan pasal 3 kerugian keuangan negara itu harus nyata, ini uang tidak nyata, dan tanah masih tanah negara. Oleh Advokat Glendy Lumingkewas, mengapresiasi atas pemeriksaan dalam pertanyaan pertanyaan Majelis Hakim terhadap para Ahli, yang olehnya dinilai bijaksana.

“Kami sangat mengapresiasi Majelis hakim yang dalam hal ini Ketua Majelis Hakim bahkan anggotanya, majelis hakim sangat bijaksana dalam melakukan pemeriksaan, sehingga kami harap, dipersidangan berikut majelis hakim akan bersikap yang sama, bahwa majelis hakim mendudukkan ada posisi yang tengah,” ucap Advokat Glendy Lumingkewas yang mendampingi terdakwa Mantan Kakan BPN Bolmong.

“Begitu juga, dalam memberikan kesempatan seluas luasnya bagi penuntut umum dan bagi kami Advokat dalam mengajukan pertanyaan di sidang tadi,” kata Advokat.

“Sehingga kami berharap bahwa ada keadilan bagi klien kami, klien kami sudah ditahan hampir empat bulan, bayangkan ditahan tanpa satupun pemeriksaan yang valid tanpa pemeriksaan data yang benar, kami berharap keadilan itu akan ada bagi klien kami.” Kunci Advokat Glendy Lumingkewas.Sidang berikutnya dengan agenda, Advokat terdakwa Tommie Massie akan menghadirkan Ahli dan saksi untuk meringankan bagi terdakwa. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts