Kerugian Negara pada Korupsi GOR Talaud TA 2015 & 2017, Audit Tak Ada Temuan BPK RI, Hakim Kesampingkan Hitungan Ahli Konstruksi juga Auditor Kejaksaan

Putusan Tipikor GOR Talaud TA 2017, 3 Terdakwa divonis 1 Tahun Penjara, Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Ini pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH ,MH dan anggotanya, dalam putusan untuk tiga terdakwa di kasus korupsi pekerjaan lanjutan GOR pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga TA 2017 di Kabupaten Kepulauan Talaud pada aspek kerugian negara. Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Fakta Hukum, Untuk pekerjaan GOR di tahun 2015 tidak ditemukan pelanggaran, sementara dalam dakwaan objek pekerjaan GOR pada tahun anggaran 2017, sehingga adanya selisih nilai hasil audit konstruksi, Hendrik Palar, pada tahun anggaran 2015 dikesampingkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim kemudian dalam pertimbangannya, pada dakwaan, objek pekerjaan khusus di Tahun Anggaran (TA) 2017 saja, atas pekerjaan yang dilanjutkan  dengan panggu anggaran DAU, sebesar Rp. 3,9 Miliar.

PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA AHLI AUDITOR KEJAKSAAN DENGAN TOTAL LOSS, DIKESAMPINGKAN

Keadilan atas aspek kerugian negara, telah menimbulkan kerugian negara secara nyata. Dalam pertimbangan majelis hakim mengesampingkan perhitungan kerugian negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan.

Fakta hukum, Majelis hakim berpendapat, hasil perhitungan kerugian negara oleh audit auditor kejaksaan, yakni  total loss, penyerahan suatu barang, berupa bangunan, kekeliruan, bahkan dapat menimbulkan kerugian lebih banyak, bagi negara, oleh karena bangunan fisik notabene milik negara dinilai nol, sehingga seolah olah bangunan tersebut tidak bernilai. Sehingga bisa ditafsirkan bahwa barang yang tidak bernilai.

AUDIT AHLI KONTRUKSI : ADA KESALAHAN DAN FATAL Dalam pertimbangan Majelis Hakim, untuk pekerjaan GOR di tahun 2015 tidak ditemukan pelanggaran.Sehingga selisih perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh Ahli konstruksi Hendrik Palar dikesampingkan majelis hakim, lantaran pokok dakwaan, pekerjaan lanjutan di tahun 2017.

Hasil audit oleh Ahli Konstruksi terdapat kesalahan kesalahan, fatal, terkait pemeriksaan, “Ahli di lapangan tidak bersesuaian dengan tanggal, data penuntut umum, ahli bahkan mencantumkan hasil audit dan gambar, bangunan lain (Puskesmas),”.

Dan pedoman perhitungan, item item pekerjaan yang tidak dikerjakan menurut Ahli konstruksi. Pada faktanya telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga, sebagaimana bukti dan foto yang dimasukkan Tim Advokat terdakwa dalam sidang.

Bahwa hasil Audit Ahli konstruksi tidak sesuai dilapangan, Ahli hanya membawa meteran, durasi 2 jam, sementara tidak ada temuan BPK RI.

Majelis hakim kemudian mengambil alih, menghitung secara rill, pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak ketiga, sebanyak tiga item saja selisih pekerjaan, dengan total kerugian negara sejumlah Rp80.019.000,00.

Kasus ini dengan tiga terdakwa, yakni  Ardi Bayang selaku Direktur PT. Rehobot Anugerah Karunia, Zedekia Theodorson Nangaro, selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) CV. Lentean dan Bertus Melangin Boba, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts