Manado, KOMENTAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah resmi menetapkan 4 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro Tahun 2024, untuk perbaikan rumah warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang. Sejumlah tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa (31/3/2026) malam.
Berikut nama 4 tersangka :
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj,
2. Pelaksana Kepala BPBD Sitaro, Joy Sagune
3. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh.
4. Pihak swasta/ kontraktor, Denny Tondolambung.
Oleh penyidik Pidsus Kejati Sulut, usai ketiga tsk menjalani pemeriksaan intensif kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Malendeng, guna agar tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Terinformasi, dari empat tersangka tersebut, Kejati Sulut baru menahan tiga orang karena satu tersangka lainnya, dalam kondisi sakit. Kasus ini bermula di Bulan April – Oktober tahun 2024 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro , bantuan DSP untuk korban/masyarakat akibat erupsi Gunung Ruang.
Pada tanggal 17 April 2024 BPBD mengucurkan biaya atau dana guna perbaikan rumah untuk korban bencana sebesar Rp 35.7 Miliar rupiah.
Namun belakangan, dana yang seharusnya disalurkan langsung ke rekening masing masing korban bencana untuk perbaikan rumah, tetapi rekening tersebut ditahan sehingga masyarakat tidak bisa melaksanakan pencairan.
Parahnya, pihak penyedia yang ditunjuk, bukan sebagai penyedia bahan material, melainkan bahan sembako, masyarakat diarahkan untuk mengambil bahan material ke toko toko yang sudah ditentukan.
Akibat perbuatan para tersangka dengan perannya masing masing, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara, negara merugi sejumlah Rp.22.7 Miliar rupiah. (Serly)






