Klien Dirugikan, Advokat Hanafi Saleh : Kartini Gaghansa Jalani Pemeriksaan Laporan, Terlapor Oknum Polisi ke Propam Sulut

Kartini Gaghansa didampingi Tim Kuasa Hukum Advokat. Hanafi Saleh, SH, dan rekan, Selasa (31/3/2026) di Urbinpam Paminal Polda Sulawesi Utara.

Manado, KOMENTAR.ID – Laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang telah dilayangkan Kartini Gaghansa bergulir dalam pemeriksaan di Urbinpam Paminal Polda Sulawesi Utara pada Selasa (31/3/2026).

Kartini Gaghansa didampingi Tim Kuasa Hukum, Advokat. Hanafi Saleh, SH, dan Renaldy Muhammad, SH, dalam memberikan keterangan sebagai pelapor, diperiksa kurang lebih selama dua jam dan empat puluh menit, ada sebanyak sepuluh pertanyaan dijawab, guna mendapatkan keadilan sebagai masyarakat pencari keadilan atas diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara yang sebelumnya dilaporkan olehnya.

“Pelapor, atas perkara yang sudah disampaikan sampaikan kemarin itu, dengan waktu pertanyaan kurang lebih dua jam dan 40 menit, kemudian jumlah pertanyaan yang disampaikan kepada principal kami, sebanyak sepuluh pertanyaan, dan semua pertanyaan, Alhamdulillah, puji Tuhan, dapat dijawab oleh klien kami, Kartini Gagansa secara baik, dan tepat, sesuai dengan hasil penelitian kami, dalam berita acara pemeriksaan itu sendiri,” ungkap Advokat Hanafi Saleh usai mendampingi kliennya di ruang penyidik Propam.

Terlapor diduga telah menerobos dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 7/2022 pada pasal 10 ayat (1) huruf a poin 1, pasal 10 ayat (1) huruf b, pasal 10 ayat (2) huruf c, dan Pasal 10 ayat (2) huruf k.

“Tentu saja sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa klien kami mengajukan laporan itu adalah sesungguhnya berkiblat secara jelas, dan tepat sebagaimana diatur didalam perkap nomor tujuh tahun 2022. Disitulah dugaan dugaan yang dilakukan atau diterobos dengan menyalahi gunakan kewenangan oleh pihak terlapor atau terduga,” terang Advokat. Hanafi Saleh, mengacu pada dasar hukum pelaporan terhadap terlapor, dimana kliennya dirugikan atas laporan yang di SP3- kan oleh yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Sulut.

Terkait perkara yang telah di SP3, Tim Kuasa Hukum secara teknis akan mengambil langkah hukum melalui Praperadilan, “Secara teknisnya, kami tetap akan melakukan jalur hukum seperti itu, namun saat ini fokus pada laporan, sebagai langkah awal adalah melakukan laporan laporan lewat Propam dengan ketentuan tersebut diatas,” Kunci Advokat. Hanafi Saleh. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts