Manado,KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Ronald Massang, SH,MH menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dalam eksepsi , menolak eksepsi termohon praperadilan. Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Thomas Tampi dengan Kuasa hukumnya, Advokat Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd,.SH, MH mengatakan putusan permohonan tidak dapat diterima (NO) dikarenakan proses penyidikan di tahun 2019, secara formil masih gunakan norma yang lama, Pasal 81 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Sementara asas Undue delay yang diajukan pemohon belum tercover di KUHAP 81/ 1981 tentang prosedur praperadilan.
“Namanya praperadilan, soal formil, dan ketika dibacakan oleh hakim, rupanya harus menggunakan norma yang lama , KUHAP 81/1981. Sehingga asas Undue delay yang kami ajukan belum di cover pada KUHAP 81. Karena proses penyidikan ini kan, 2019,” terang Kuasa Hukum, Adv. Jahya D.A. Tampemawa.
“Seandainya ini pakai KUHAP yang baru, pasti dikabulkan seharusnya. Tapi karena formilnya seperti itu. Kami pun sebagai pemohon secara profesional melihat bahwa putusan ini sudah seperti itu. Karena ini kan berkaitan dengan formilnya, bukan berkaitan Materiilnya,” sambung Adv. Tampemawa.
Pemohon/Pelapor Thomas Tampi melalui Kuasa Hukumnya, Jahya Tampemawa dengan harapan pihak termohon, penyidik Polda Sulut tetap melanjutkan penyidikan.”Langkah selanjutnya, kita berharap pihak termohon, dalam hal ini penyidik, tentunya tetap melanjutkan. Jadi dari awal persidangan kita mulai, penyidik juga sudah mengatakan apapun putusan di praperadilan, itu berlanjut,” tambahnya.
“Nah, saya cuma khawatir kalo putusan itu, diperintahkan SP3, kan repot, tapi , tidak, artinya kita juga berharap, ini proses penyidikan terus dilanjutkan tanpa merasa terganggu dengan proses perdata, demikian. Terima kasih,” tutup Adv. Jahya Tampemawa mengakhiri wawancara.
Pada kesempatan yang sama, usai sidang, Tim Kuasa Hukum Polda Sulut, Kompol Rudolf J. Lumandung ,SH, mengatakan, ” Baik pemohon dan termohon mendengar putusan, Seperti yang sudah didengar barusan, akhir pelaksanaan praperadilan ini, sudah ada putusan,” singkatnya.
Diketahui, Praperadilan pemohon/pelapor Thomas Tampi, dengan Kuasa hukumnya, Advokat Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd,.SH, MH, terhadap Kapolda Sulut, cq Direskrimum Polda Sulut, c.q penyidik perkara, atas penanganan laporan perkara pidana Nomor LP/B/290/IV/ 2019/ SPKT POLDA SULUT yang terlapornya Louis Carl Schramm. (Serly)






