Putusan Tipikor Dana Hibah Bawaslu Tomohon, Advokat. Marthen Lendo : Terdakwa Bendahara Divonis lebih Ringan dari Tuntutan Penuntut Umum

Advokat Marthen Markos Lendo, SH ,usai sidang, Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa Vera Vanti Vroula  Gerungan selaku BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Bawaslu Tomohon, dalam putusan Majelis Hakim , terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dan putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa,  pidana penjara 3 tahun, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana 6,6 tahun. Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim, Ketua Majelis, Erni Gumolili,SH MH dengan Anggotanya Felix Wuisan,SH,MH dan Adhoc Munsen Bona Pakpahan, SH.

Tim Advokat. Marthen Markos Lendo,SH dan rekan, Adv. Rafael M.Biloro, SH juga Adv. Riske Kalalo, SH mengatakan putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya, lebih rendah dari tuntutan, baik pidana denda dan pidana dalam Uang Pengganti (UP).

“Klien (terdakwa) kami, dijatuhi putusan pidana penjara selama 3 tahun, ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, pidana 6,6 tahun penjara. Pidana denda yang dikenai Rp.50 juta, sebagaimana dalam ketentuan dalam jangka waktu enam bulan, jika tidak diganti pidana penjara 50 hari, serta pidana Uang Pengganti sejumlah Rp.440 juta rupiah apabila tidak dikembalikan, sebagaimana ketentuan , di pidana selama 10 bulan,” ujar Tim Advokat Marthen Lendo mengulang kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis hakim, usai persidangan.

Tentunya hal tersebut, meskipun belum memenuhi harapan seperti dalam nota pembelaan, tetapi upaya untuk meringankan terdakwa telah terpenuhi.

“Atas putusan. Klien kami ,pikir pikir, hal ini akan kami koordinasikan tentunya dengan klien. Saat ini masih pikir pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya, banding atau tidak,” tutup Advokat. Marthen Lendo senada dengan rekan advokat, yang belum menentukan sikap atas putusan.

Dalam putusan , terdakwa  tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama sama , dibebaskan dari dakwaan Primer. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider.

Dan sebagaimana dalam tuntutan JPU Kejari Tomohon, terdakwa Vera dituntut pidana selama 6,6 tahun, denda Rp.250 juta subsider 90 hari, serta pidana Uang Pengganti Rp.440 juta, sebagaimana ketentuan jika tidak dapat kembalikan, diganti pidana Tiga tahun dan Tiga Bulan.

Dalam perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, pada Bawaslu Kota Tomohon, sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2023 dan APBD 2024. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts