Manado, KOMENTAR.ID
Wakil Ketua Komisi II DPRD kota Manado Reza Rumambi angkat bicara terkait Tunjangan Hari Raya atau THR jelang Hari Raya Bulan Ramadhan.
Hal itu dikatakan Reza ditujukan kepada para Perusahaan Swasta yang ada di Kota Manado.
“Sambil mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026. Perusahaan swasta wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan itu hal wajib,” tegas Ketua Fraksi PDIP Kota Manado itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza bukan tanpa alasan.
Menurutnya, selain untuk memperhatikan kesejahteraan, acuan aturan sudah sangat jelas yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Saya kira selain hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan, disisi lain aturannya juga sudah jelas. Dimintakan kepada semua Pimpinan dan Pelaku Usaha untuk memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Legislator Singkil-Mapanget itu.
Ia sendiri mengaku, akan mengawal hak dari para pekerja agar kebutuhan di Hari Raya Umat Muslim bisa terpenuhi.
“DPRD akan mengawasi hal ini, agar supaya Hak Pekerja ini dipenuhi dalam rangka memenuhi kebutuhan Hari Besar Idul Fitri 2026,” kunci Reza sembari mengimbau jelang Bulan Suci Ramadhan agar menjaga toleransi antar umat beragama.
“Dihimbau juga agar supaya kita menjaga keamanan dan ketertiban. Intinya mari kita jaga toleransi antar umat beragama menjelang Hari Besar Raya Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
[rollysondakh]






