Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, pada Bawaslu Kota Tomohon, sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2023 dan APBD 2024. Dengan dua terdakwa, yakni perempuan VVVG atau Vera selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan lelaki VDLM atau Vernon sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Tomohon sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Telah dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon, Tri Yudha Werdhana Fammi,SH, Sherina Sandati Pakaja,SH dan Nathan Andhika Luntungan, SH.
“Sudah dilakukan penuntutan terhadap dua terdakwa, Pada Jumat, 27 Februari,” ujar JPU Sherina Sandati Pakaja ketika diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam tuntutan terhadap para terdakwa, VVVG atau Vera selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dengan pidana penjara selama 6,6 Tahun, untuk terdakwa lelaki VDLM atau Vernon sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon, dipidana penjara selama 7,6 Tahun.
Para terdakwa dikenai denda yang sama, Rp250 juta, jika tidak dapat diganti, diganti pidana kurungan selama 90 hari.Menurut JPU, adapun kerugian negara dibebankan masing masing terhadap terdakwa, tanggung berenteng , dari nilai kerugian negara negara sebesar Rp 881.131.307.
“Keduanya dikenai Uang Pengganti, dibagi terhadap keduanya,” kata JPU.
Dan menghukum para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP), dengan terdakwa Vera membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 440.565.654,- jika tidak dapat membayar sebagaimana ketentuan, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan. Dan terdakwa VDLM atau Vernon dikenai Uang Pengganti sebesar Rp440.565.654,- , jika tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan.
“Ada penyesuaian pasal, pertama dakwaan primer ,subsider, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Sekarang karena KUHP baru sudah diberlakukan, sekarang penyesuaian pasal ke 603 dan 604 di KUHP yang baru, dimana kami penuntutan membuktikan perkara ini dalam pasal primer 603,” singkat JPU Sherina Pakaja.
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Diketahui, dalam perkara ini, sumber anggaran APBD Kota Tomohon, Tahun Anggaran 2023, dengan rincian:1. APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 700 tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 tanggal 01 Desember 2023 yaitu sebesar Rp1 Miliar rupiah .2. APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 15 tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 tanggal 12 Januari 2024 yaitu sebesar Rp7 Miliar rupiah.
Dan terdapat 19 program yang tertata untuk dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, yaitu: Honorarium Pengawas Pemilihan Kepala Daerah, Perencanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Serta Revisi Anggaran, Sewa Gedung/ Meubeulair/ Peralatan Kantor, Sewa Kendaraan Operasional dan Kendaraan Lainnya,Pemeliharaan Gedung/Kantor;Pemeliharaan/ BBM Kendaraan Operasional, Pelayanan Operasional Perkantoran, Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pelantikan dan Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan, Advokasi dan Pendampingan hukum, Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Pengawasan Pemilu Partisipatif, Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Penindakan Pelanggaran Administrasi, Kegiatan Sentra Gakkumdu, Rapat Kerja/Rapat Koordinasi/ Rapat Kerja Teknis Pengawasan, Koordinasi dengan Stakeholder, Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Perjalanan Dinas.
Nah, volume yang tertera atas program-program tersebut disusun oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Vera Vanti Vroula Gerungan dan Saksi Visiria Mitha Dagi hanya dengan menyesuaikan besaran masing-masing volume sedemikian rupa sehingga total volume dapat memenuhi total Dana Hibah sebesar Rp.8 Miliar rupiah.
Hal tersebut bertentangan dengan Bab II. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Huruf A Keputusan Bawaslu No.272, yang pada pokoknya yaitu mengatur Prinsip-Prinsip Penyusunan Anggaran.Bahwa terdapat sisa dana Hibah dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon diketahui terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana 100% sehingga terdapat sisa dana hibah yang tidak terpakai dengan total Rp281.651.296,00,-. (Serly)






