Manado, KOMENTAR.ID – Ada kontradiksi antara Tim Advokat para terdakwa dengan Auditor Kejati Sulut atas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan lanjutan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017. Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulut, Fenly Papendang, SE, dalam perkara ini sebagai total loss.
Sementara terdakwa AB alias Ardi dan ZN alias Eki, dengan Tim Advokat yakni advokad Aris Winto Gomulung, SH, MH, dan Adv. Eva Tantu,SH mengungkap beberapa fakta, ada kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara, perhitungan kerugian negara tidak valid, tidak sah, dan ada rekayasa.”Kami secara tegas, ini tidak valid dan tidak sah, ada rekayasa dari beberapa bukti yang ada, yang kami temui, salah satunya, dari ahli auditor setelah kami konfirmasi berdasarkan pemeriksaannya, bukan hanya berdasarkan ahli teknik saja, tetapi ada hasil pemeriksaan ahli PUPR Tahuna -Sangihe, dan ini merupakan fakta hukum yang merupakan kebohongan, ini alat bukti palsu,” ungkap Advokat. Aris Winto Gomulung dan rekan.
“Hasil audit, yang bersangkutan dihitung sebagai total loss, merujuk hasil keterangan ahli teknik, pada kesimpulannya tidak secara detail. Berdasarkan dokumen yang ada, berdasarkan perhitungan ahli teknik, kerugian sekitar enam ratus juta rupiah sekian, sementara hasil audit auditor, pemeriksaan sebagai total loss, ini kan sudah kontradiksi,” kunci Adv. Gomulung.
HASIL AUDIT BPK RI TIDAK ADA TEMUAN Sementara Tim Advokad BMB alias Bertus, Reinhard Mamalu, SH,MH, Alexi Sasube, SH dan Maria Makasiar, SH pun menilai dalam perkara ini, sebagaimana konfirmasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Kepl Talaud, dan pernyataan inspektorat bahwa pekerjaan ini sudah diperiksa BPK-RI dan tidak ada temuan.
“Kami mohon yang mulia, kami akan memasukkan bukti jika hasil pemeriksaan BPK-RI, tidak ada temuan,” ujar Adv. Reinhard Mamalu dihadapan Majelis hakim.
“Masukkan saja, nanti itu akan jadi penilaian majelis hakim nantinya,” jawab Ketua Majelis Hakim.
Tim Advokat juga mempertanyakan dalam persidangan, agar mengungkap kan kerugian negara yang nyata, kalo tidak pasti seperti ini, bagaimana?.
Yang Auditor memberikan keterangan, bersama penyidik datang ke lokasi, di tahun lalu 2025, sebelum BAP, Ahli Auditor kelokasi dahulu kemudian melakukan pemeriksaan. Kontrak pekerjaan ini, tahun 2017 – 2018 (satu kesatuan), “Total 3,9 Miliar anggaran di tahun tersebut,” terang Auditor.
“Ketika dilokasi, gedungnya sudah ada, tapi tidak selesai, masuk ke dalam ,naik ke atas, dipasang diluar kontrak, pencahayaan kanopi – dipasang sendiri pihak penyelenggara, selasarnya – ahli fisik mengatakan tidak selesai dan dapat dimanfaatkan,” sambung Ahli.
Tim Advokat Reinhard Mamalu lantas melontarkan pertanyaan.”Ketika dilokasi, cocok tidak anggaran Rp.3,9 Miliar dikurangi 3,5 Miliar, jadi bangunan yang digunakan untuk membangun fisik hanya sekitar Rp.400 juta, apakah 400 juta bisa membangun dipotong pajak, hingga temuan Rp 3,5 Miliar, ” ujar Tim Advokat meminta pencerahan.Atas pertanyaan tersebut, Ahli Auditor tidak dapat menjawab pertanyaan Advokat Reinhard Mamalu. Dalam perkara ini menjerat, masing masing dalam berkas pisah, yakni Bertus Melangin Boba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardy Bayang selaku Direktur PT. Rehobot Anugerah Karunia dan Zedekia Theodorson Nangaro selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) CV. Lentean. (Serly)






