Tipikor GOR Kepl Talaud, Ahli Auditor Kejaksaan Fenly Papendang Hitung Kerugian Negara Total Loss

JPU Bryan Tambuwun, saat mengahdirkan Ahli Auditor dalam perkara Tipikor pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Kepl Talaud, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan lanjutan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 dengan tiga terdakwa, kembali bergulir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bryan Tambuwun, SH menghadirkan Ahli auditor pada Kejaksaan Tinggi (Kejadian) Sulut, Fenly Papendang, SH. Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Adapun sumber dana, di TA (Tahun Anggaran) tahun 2017 dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp. 3.952.570.000,00, (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).Dan menurut perhitungan Kerugian negara, Auditor pada Kejaksaan, dalam perkara ini negara merugikan sekitar Rp3.5 Miliar.

Dalam sidang dengan Majelis Hakim, Aminudin Dunggio, SH,MH dan anggotanya. Ahli memaparkan dimintai keterangan terkait  pemeriksaan pembangunan GOR ditahun 2015 dan 2017 -2018.

Bahwa Ahli turun ke lokasi GOR diantar oleh Tim Penyidik kejaksaan melihat lihat dan menanyakan pada Tim Penyidik, koordinasi dengan Ahli Fisik ,Hendrik Palar di tahun 2025.

Menerima paparan dari penyidik, prosedur pelaksanaan barang dan jasa, menghitung kerugian negara, paparan akhir hasil audit pemeriksaan.

Ahli membenarkan jika dalam BA, Hasil pemeriksaan Ahli melakukan konfirmasi dan klarifikasi  pihak pihak terkait, sebagaimana dalam BA, hanya prosedural saja, “Waktu disana , kami datang , tidak ada pihak pihak (para terdakwa,red),” ujar Ahli , jika memang tidak ada konfirmasi dan klarifikasi.

Menurut Ahli sudah memintakan kepada Penyidik untuk menghadirkan agar bisa di konfirmasi/ klarifikasi.”Sudah kami sampaikan ke penyidik, hanya diperlihatkan  saja berita acara pemeriksaan . Bahwa saksinya tidak ada di Talaud, PPK dan lainnya, kami ada batasan waktu,” ungkap Ahli , bahwa tidak ada kewajiban , hanya dari penyidik menyediakan berita acara, tidak menyiapkan orangnya langsung.

Terkait Hasil Audit, saat pemeriksaan, soal satu bahan adendum tiga kali, “Kontrak awal dan ada adendum tiga kali, memang tidak konfirmasi,” jawab ahli, jika hanya baca data saja.

Adapun hasil pemeriksaan kerugian negara, berdasarkan PP 16/2018 tentang pengadaan. barang/ jasa.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dikarenakan tidak ada FAO dan berita acara penyerahan barang di tahun 2015, dan masih tetap menggunakan penyedia yang sama di tahun 2017, maka perusahaan sudah masuk blacklist,” terang Ahli dalam pendapatnya.

Dalam perhitungan kerugian negara, Ahli mengesampingkan perhitungan kerugian dari Ahli Teknik/Konstruksi /Fisik, Hendri Palar, tetapi menelaah perhitungan kerugian , menggunakan rujukan pada pendapat akhir ahli, jika pekerjaan ada kesalahan. Auditor lantas menghitung total loss, karena asas kemanfaatan bagi masyarakat banyak, pembangunan tidak selesai.”Secara detail sudah tidak akurat tidak relevan lagi 2017, kami menghitung total loss, kesimpulan akhir, bangunan tidak selesai, tidak dapat dimanfaatkan, sehingga kami menghitung total loss, “ujar Ahli.

Meskipun mengesampingkan perhitungan kerugian negara Ahli teknik, tetapi auditor mengacu pada hasil pendapat Ahli teknik yang kemudian dituangkan dalam dokumen hasil pemeriksaan akhir Auditor.

Bahwa tujuan pengadaan Barang dan jasa, harus tepat ketika dibelanjakan.”Tidak ada FAO dan penyerahan barang, berarti pekerjaan tidak selesai. Dana yang dicairkan harus sesuai dengan tahapan tahapan, dan tentunya pekerjaan juga sesuai tahapan tahapan, jadi ketika tidak PHO, FAO dan penyerahan barang, artinya pekerjaaan tidak selesai dikerjakan,” Kunci Ahli yang juga menurutnya membaca surat hasil perkembangan pekerjaan.

Dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Bertus Melangin Boba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardy Bayang  selaku Direktur PT. Rehobot Anugerah Karunia  dan Zedekia Theodorson Nangaro selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) CV. Lentean. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts