Manado, KOMENTAR.ID – Tinduku melalui Tim Advokat Tommy Tatawi, SH dan Will .G Janis ,SH,S.Sos patahkan saksi penggugat Semuel Lutemadi dalam sidang, Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Negeri Manado.
Gugatan usaha pabrik es balok di tengah pemukiman warga Buha – Kecamatan Mapanget yang digugat atas aktifitas pabrik yang menimbulkan kebisingan, saksi penggugat menghadir kan satu saksi, adapun hubungan dengan penggugat, saksi sama sama orang yang berasal satu daerah, Makasar. Dan jarak rumah saksi dan pabrik 250 m, saat beli rumah pabrik belum ada. Rumah saksi diatas gunung jarak dengan pabrik sekitar 250 m, “Kedengaran aktifitas pabrik, dan pabrik ada , baru sekitar satu tahunan, ” ujar saksi mendengar aktifitas saat akan lewat pabrik ketika akan pergi bekerja.
Saksi juga dalam menjawab pertanyaan atas aktifitas pabrik, ada kebisingan, apakah menimbulkan gangguan kesehatan?, dijawab tidak berefek atas kesehatan.
Saksi juga mengatakan sekitar pabrik sudah tidak ada rumah rumah lagi. Bahkan rumah penggugat sudah kosong, tidak ditempati lagi oleh penggugat, saksi tidak tahu.
Sementara, tiga saksi yang dihadirkan tergugat, memberikan keterangan sebaliknya. Tiga saksi warga Buha, Lingkungan 8, yang rumahnya tepat berdekatan dengan usaha pabrik es balok, justru mengatakan tidak berkeberatan dengan adanya pabrik es balok, tidak ada kebisingan atas aktifitas, dan juga telah menandatangani surat tidak berkeberatan atas adanya usaha pabrik.
“Dan setahu saya, penggugat sudah tidak tinggal lagi di rumah itu, sudah sejak empat tahunan,” ujar saksi yang juga Diaken, satu kolom (jemaat) dengan penggugat, mengetahui rumah sudah kosong, hal itu karena ketika berkunjung kerumah sudah tidak ada yang tempati.
“Tidak ada kebisingan, biasa saja aktifitas, dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan rupa sakit kepala,” tegas para saksi senada menjawab pertanyaan tergugat dan turut tergugat I dan II.
Bahkan menurut saksi tiga, bahwa penggugat sudah lama tidak menempati rumahnya tersebut, karena tidak akur atau tidak nyaman lagi antar sesama warga, dan bukan karena adanya pabrik.
Usai persidangan, Tim Advokat, Tommy Tatawi dan Will .G Janis mengatakan keterangan saksi dari pihak penggugat dalam keterangan dalam sidang, sudah terpatahkan.
“Keterangan saksi dimana dalam Posita gugatan penggugat itu, agar menutup pabrik karena ada kebisingan akibat aktifitas pabrik, telah terpatahkan. Bahwa saksi yang bertetangga atau berdekatan langsung dengan pabrik tidak berkeberatan dan tidak ada kebisingan atas aktifitas, ” terang Advokat. Tatawi.
Dan penggugat tidak menempati rumah sudah sejak lama sebelum pabrik berdiri, “Dimana dalam keterangan saksi, bahwa ada rumah yang berbatasan pabrik, dengan penggugat yang telah meninggalkan tempat tinggalnya, dan sekarang sudah kosong, dan itu juga telah kami tanyakan,” sambung Adv. Tatawi.
Selain itu, menurut Tim Advokat Tinduku, bahwa gugatan penggugat kabur dan error in persona.”Gugatan itu kabur, ada subjek hukum yang tidak ditarik dalam perkara ini, sehingga error in persona, kami juga telah ungkapkan dalam persidangan tadi.” Kunci Tim Advokat seraya menambahkan hal itu juga akan dimasukkan dalam agenda kesimpulan.
Gugatan terhadap tergugat HSST atau Tinduku, juga menarik turut tergugat I,Lurah Kelurahan Buha dan turut tergugat II, Kadis PMDPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan Kuasa Hukum, Tim Advokat dari Pemkot Manado, Adv. Imanuel Barru, SH,MH.
“Kami turut tergugat I dan II, dalam hal ini kelurahan Buha dan Dinas PMDPTSP. Kami konsen pada gugatan, dalam persidangan mengejar, diikutsertakan dalam perkara ini,keterlibatan apa oleh penggugat permasalahkan kepada pihak pemerintah dalam hal kelurahan Buha dan Dinas PMDPTSP,” ujar Advokat. Imanuel Barru, yang dulunya berprofesi Hakim kemudian jadi Advokat.
“Kami melihat antara gugatan dengan apa yang diperkarakan, di lapangan/ lokasi tidak ada korelasi.” tutup Tim Advokat Pemkot Manado.
(Serly)






