Manado, KOMENTAR.ID – Rencana sita eksekusi lahan eks Corner 52 di Sario, Manado, jadi pusat perhatian, pasalnya sempat terjadi ketegangang dengan adanya penolakan warga, dan pemilik yang mengklaim miliki sertifkat, dan pegang empat putusan menang di empat tingkat pengadilan.
Nah, atas hal tersebut pihak yang menduduki objek dan yang mengklaim lahan, Dr.Yunike Kamimbang resmi mendaftarkan gugatan perlawanan dengan terlawannya, Novi Poluan dan Liong Bawole ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Humas PN Manado, Ronald Massang,SH,MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Gugatan didaftarkan pada 26 Januari 2026, dan sudah miliki jadwal sidang, pada Selasa tanggal 3 Februari 2026,” ujar Hakim Ronald Massang.
Dengan agenda, sidang perdana, mengecek kehadiran para pihak, presensi, dan sah tidaknya pemanggilan untuk hadiri sidang, sudah sampai kepada yang bersangkutan, para pihak dalam perkara.
“Sidang pertama kehadiran para pihak, presensi atau kehadiran, periksa kehadiran, pihak terlawan hadir. Jika tidak hadir dilakukan pemanggilan sidang. Jika sudah hadir , hakim akan mempersilahkan kedua pihak, apakah ada mediator (non hakim) yang disiapkan oleh pihak. Jika tidak ada, biasanya majelis hakim untuk menunjuk mediator yang ada di pengadilan,” terang Humas Ronald Massang.
“Di pengadilan ada hakim hakim yang ditunjuk, di SK kan dari Ketua Pengadilan untuk hakim mediator. Yang akan ditunjuk nantinya oleh ketua majelis hakim yang menangani perkara, hakim mediator yang tidak menangani perkara, diluar menangani perkara pokok,” sambung Humas PN Manado.
Dikatakan Humas PN, untuk menjadi mediator dalam persidangan, mediator non hakim, dengan syarat miliki sertifikasi mediator yang diakui atau terdaftar di Mahkamah Agung.
Ditanyai, apakah rencana sita eksekusi tetap dapat berjalan meskipun ada gugatan perlawanan, Humas PN, Ronald Massang mengatakan eksekusi sesuai hukum acara perdata kembali kepada Ketua PN. Pada dasarnya asas perlawanan tidak menghentikan eksekusi.
“Pada dasarnya asas perlawanan tidak menghentikan sita eksekusi,” ungkap Humas PN.
“Tetapi pada prakteknya, kalo ada perlawanan, sita eksekusi bisa ditunda sambil menunggu putusan perlawanan,” singkat Humas PN Manado.
(Serly)






