MANADO – Ketua Umum Dewan Pengurus Besar (DPB) LSM Waraney Puser In’Tana Toar Lumimuut (WPITL), John F. S. Pandeirot, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sulawesi Utara, Deisy Paat.
Pemeriksaan tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) di Christian Mission Centre GMIM, kawasan Ring Road Manado.
Soroti Kurangnya Transparansi Publik
Menurut Pandeirot, penanganan kasus ini terkesan stagnan dan kurang transparan. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui progres penyidikan sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik.
”Kami mencium adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini. Seharusnya ada transparansi dari pihak penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujar Pandeirot.
Indikasi Kejanggalan Proses Tender
Pandeirot juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses lelang proyek tersebut. Berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Utara, proyek MEP Christian Mission Centre memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 23,8 miliar dengan kode lelang 14258173.
Beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh LSM WPITL antara lain:
- Asas Akuntabilitas: Mendesak Polda Sulut untuk mengungkap jika terdapat ketidakwajaran dalam proses tender yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Integritas Institusi: Mengingatkan agar proyek yang diperuntukkan bagi pelayanan keagamaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (gratifikasi/korupsi).
- Supremasi Hukum: Menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap pejabat publik yang sedang diperiksa.
”Jangan sampai proyek pelayanan gereja justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada praktik ‘main mata’ dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara,” pungkasnya.






