Manado, KOMENTAR.ID – Sidang dugaan PKDRT (Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan Terdakwa Ivan Miracle (31) harus duduk kursi pesakitan meja hijau.
Majelis hakim yang mengadili perkara dipimpin Aminudin Dunggio,SH dengan anggotanya, Faisal Munawir Kossah,SH dan Bernadus Papendang,SH.
Agenda sidang, saksi ahli dalam berkas yang rencananya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH,MH, tapi ahli tidak hadir sehingga persidangan dilanjutkan Tim Penasihat Hukum terdakwa memasukkan alat bukti dari terdakwa dan tiga saksi. Senin (26/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Penasihat Hukum Advokat, Hendra Baramuli, SH MH, Adv. Franky Onibala, SH, Tanse Mantiri, SH dan rekan mengatakan telah memasukkan alat bukti dari terdakwa, dan menghadirkan tiga saksi untuk didengar keterangannya.

“Sudah memasukkan 14 alat bukti, surat, beserta dengan bukti elektronik, selanjutnya mendengar keterangan tiga orang saksi dari terdakwa, tapi baru satu orang saksi yang memberikan keterangan, yang dua orang saksi lainnya akan didengar keterangannya pada Rabu ini,” ujar Adv. Hendra Baramuli.
“Kalo keterangan saksi, semuanya menerangkan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan psikis dan fisik itu mengada – ada dan tidak pernah terjadi, dalam hubungan antara korban dan terdakwa,” kata Advokat Hendra Baramuli, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
ADA PENYELUDUPAN HUKUM
Penasihat Hukum pun menyoroti adanya penyeludupan hukum, awal penyidikan perkara ini dimulai dugaan tindak pidana psikis dan sudah tiga kali di SP3, kasus dihentikan, dan satu kali praperadilan. Ini menjadi aneh, karena penyelidikan peristiwa awalnya dilakukan psikis, tiba tiba sudah digandeng fisik.
“Jadi sebenarnya kelihatan bahwa perkara ini dipaksakan, Jadi apalagi yang kemudian akan dicari kebenaranya kalau memang sudah ada 4 produk hukum itu, yang terjadi persoalan saat disini terjadi tanda petik ,penyeludupan hukum, ini menjadi aneh, karena peristiwa hukum awalnya dilakukan psikis, tiba tiba sudah digandeng fisik,” ungkap Advokat Hendra Baramuli.
Dan dalam fakta persidangan, sampai sidang tadi, JPU tidak sekalipun menghadirkan bukti visum,” Jadi dugaan tindak pidana fisik ini, tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup. Fisik tidak dikuatkan oleh barang bukti, Psikis selesai, terus apa lagi yang mau dikejar,” tegasnya Adv. Baramuli.
“Sebenarnya perkara ini sudah terang benderang, ada semacam penggunaan kekuatan yang tanpa kita ketahui, siapa itu. Yang memaksakan perkara ini sampai ada disaat ini,” sambung Penasihat Hukum.
Masih menurut Penasihat Hukum, terkait upaya perdamaian perkara pidana ini, ada RJ (Restorative Justice), yang dimasukkan deal dilan persoalan perdata atas perceraian soal eksekusi anak.
“Sebenarnya saya melihat dari kacamata hukum bahwa perkara ini sudah dibolak balik dan sudah tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Pertama, perkara pidana ini dimasukkan deal dilan nya di dalam RJ persoalan perdata, dan kita ketahui bersama, persoalan eksekusi anak sampai hari ini, tidak mempunyai payung hukum,”.
Bahwa hingga tiga bulan yang lalu, Badan Peradilan Mahkamah Agung bersama dengan Hakim Agung, masih mencari solusi, bagaimana regulasi nyata payung hukum untuk eksekusi anak.
“Tapi persoalan dipaksakan hari ini, lewat RJ dan kalo memang disampaikan bahwa klien saya tidak kooperatif, karena tidak menyerahkan anak, mereka menutup mata terhadap fakta yang terungkap, di pengadilan sampai jam 11 malam, anak tidak mau datang ke ibunya,” tambah Penasihat Hukum.
“Jadi ketika dipaksa terus menerus bahwa kami akan siap dengan upaya hukum lainnya,” kunci Adv.Hendra Baramuli seraya menjawab pertanyaan salah satu awak media, harapan atas perkara ini, dikatakannya ‘cuma ada dua yang dipanjatkan, dalam situasi dunia begini, kayaknya miris, terima kasih’ tutupnya.
Ditambahkan, Tim Penasihat Hukum, Adv. Franky Onibala, SH, jika kliennya dalam keadaan sakit dan dirawat di RS. Siloam selama enam hari, karena sakit asam lambung, GERD (Gastroesophageal Reflux Disease). Dan sudah memasukkan surat pembantaran. Kini terdakwa telah dilakukan penahanan kembali ke Rutan Malendeng.
Guna membela kepentingan terdakwa, Advokat Onibala membeberkan perkembangan persidangan yang telah berlangsung, 1. Saksi berkas ahli psikolog forensik oleh JPU tidak dibacakan keterangan nya bahkan tidak dihadirkan dalam sidang.
2. Saksi saksi sebelumnya yang telah didengar keterangannya, sesuai fakta hukum terungkap dalam sidang, saksi psikolog menyatakan pelapor/korban depresi Major, namun dianjurkan untuk rujuk lagi,padahal sudah bukan pasutri lagi.
“Saksi menyatakan depresi major, sedangkan menyatakan dia istri (pelapor) untuk rujuk bersama kembali, inikan lucu. Ada istilah rujuk lagi bersama. Masa depresi major bisa diukur disitu. Lainnya, chatingan yang ada, untuk bisa tinggal bersama, bikin rumah bersama sama, supaya bisa hidup bersama sama lagi, mau ulang lagi bersama sama. Apakah seseorang depresi itu, yang menimbulkan depresi, bisa hidup bersama sama lagi,?,” ungkapnya.
3. Saksi Ahli Pidana, menurut saksi, menutup pintu pada pukul : 21 :00 – 22:00 Wita, menutup pintu utama rumah, dikategorikan bukan penyekapan melainkan pengamanan.
4. Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, tidak ada yang terbukti. Sudah ada tiga kali SP3 dan satu kali praperadilan dari tahun ketahun, di 2022, 2024 dan 2025, dalam praper sudah dinyatakan pasal 45 ayat (1) itu tidak terbukti, sehingga praperadilan permohonan Ivan Miracle dikabulkan.
“Penyebab ini tidak ada, karena peristiwa sebenarnya tidak pernah ada, baik pasal 44, jika dipaksakan pasal ini, sudah ditahun 2022, kalo mau diangkat lagi sudah tidak bisa, kenapa?,karena ini masuk delik aduan,”.
5. Dugaan kekerasan fisik pun tidak ada, artinya harus ada visum, sementara tidak ada visum dalam berkas. Dan sesuai pengakuan pelapor, tidak ada kekerasan fisik.
EKSEKUSI ANAK, ANAK MENOLAK dan BERDAMPAK PADA KONDISI KESEHATAN
Dan tentang penyerahan anak, Tim Penasihat Hukum bersikap, jika penyerahan anak, tidak dapat dipaksakan terhadap kliennya. “Karena itu yang merasakan mereka. Sudah ada penyerahan dan ternyata anak ini tidak mau, merontak, menangis,”. Bahwa, sebagaimana keterangan orang tua, Ayah dari Ivan Miracle, waktu lalu, ketika pulang usai penyerahan di PN, putri kecil ,cucu satu satunya ini sakit panas selama dua hari. (Serly)






