Pelaku PETI Kevin Serobot Lahan Orang, Warga Minta Pangdam Tarik 7 Personil Deninteldam XIII/Mdk yang Dibayar Mafia Tambang Ilegal

Lokasi lahan milik Ekosasi Kirono Mestopo di Perkebunan Bohongon Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Utara Kabupaten Minahasa Tenggara yang telah dikuasai Ko' Kevin. (Istimewa)

Ratatotok, KOMENTAR .ID
Sengketa lahan tambang antara Ekosasi Kirono Mestopo dengan Ko Kevin di Perkebunan Bohongon Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Utara Kabupaten Minahasa Tenggara makin seram. Itu terasa setelah diketahui ternyata kurang lebih tujuh personil Intel TNI AD yang teridentifikasi bertugas di Deninteldam XIII/Mdk Kodam Merdeka dipakai Kevin untuk menghadang pemilik tanah yang sebenarnya.

Terungkapnya keterlibatan personil TNI yang dibayar Kevin setelah kedua belah pihak melaksanakan pertemuan di Rumah Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Ratatotok, Deddy Herokles Rundengan, alamat Desa Ratatotok Tenggara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara pada Minggu, 25 Januari 2026 pukul 15.00 WITA.

Pada pertemuan itu, Maikel Turang sebagai pemegang kuasa atas tanah di Perkebunan Bohongon datang menyatakan bahwa tanah itu saat ini telah dikuasai oleh Investor/Pemodal atas nama Ko’ Kevin. Penguasaan itu atas dasar Surat Keterangan Hukum Tua Desa Ratatotok Utara, Nomor 565/SKKT/RTTK-U/V/2021 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Frangky Mandang sebagai Hukum Tua.

Nah dalam pertemuan itu terungkap bahwa ada November 2025, Investor Ko’ Kevin telah menguasai sebidang lahan dengan ukuran ± 73.772 m² terletak di Perkebunan Bohongon Desa Ratatotok Utara berdasarkan Surat Keterangan Nomor 565/SKKT/RTTK-U/V/2021 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Frangky Mandang sebagai Hukum Tua (Kepala Desa).

Surat Keterangan tersebut menerangkan bahwa tanah tersebut benar milik dari pertama Ramly R. Lawarakan, alamat Desa Tombatu Tiga Kecamatan Tombatu Utara Kab. Mitra; kedua, Buharudin, alamat Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung;

Ketiga Sanusi Latamsi, alamat Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung

Keempat,Fahri Lawarakan, alamat Desa Bajo Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan

Kelima Fatia Lawarakan, alamat Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung; dan

Keenam Sarifudin Lawarakan, alamat Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung.

Tanah/lahan tersebut oleh investor an. Ko’ Kevin dilakukan aktivitas tambang tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut sebenarnya milik dari Ekosasi Kirono Mestopo berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 12 Oktober 2013. Adapun yang bertindak sebagai penjual yaitu Ferdinand Christian Pitoi, alamat Desa Ratatotok Dua Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra dan diperkuat dengan Akta Jual Beli, Nomor 57/2013, tanggal 21 Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Camat Ratatotok sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jani Rolos, S.Sos., ME. Lahan tersebut tercatat dalam buku Register Desa Ratatotok Utara Nomor: 91/SU/RTK-U/X/2013.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2026, pemilik lahan mengetahui bahwa diatas lahan mereka ada aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kevin. Sehingga pemilik lahan tidak terima dan terjadi perselisihan dengan pihak Ko’ Kevin. Kevin bersikukuh bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan lahan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Desa Ratatotok Utara an. Frangky Mandang, sehingga Surat Keterangan tersebut menjadi dasar Kevin melakukan aktivitas pertambangan.

Pada tanggal 16 Januari 2026, pemilik lahan yakni Ekosasi Kirono Mestopo yang kemudian memberikan kuasa kepada Max Turang, telah menyurat kepada DPRD Mitra dalam rangka Hearing ata Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Hukum Tua.

Pada tanggal 19 Januari 2026, Hearing di DPRD Mitra terkait sengketa Lahan di Perkebunan Bohongon dengan menghadirkan Hukum Tua digelar dan dalam hearing tersebut Hukum Tua Desa Ratatotok Utara Frangky Mandang mengakui bahwa telah salah mengeluarkan Surat Keterangan dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 565/SKKT/RTTK-U/V/2021 tanggal 08 Mei 2024.

Dalam Hearing tersebut pihak keluarga menyampaikan bahwa pada tahun 2017, Sarpin Lawarakan pernah menggugat Ekosasi Kirono Mestopo di Pengadilan Negeri Tondano dengan Salinan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Tnn, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa “para Penggugat dalam gugatannya tidak menunjukkan objek secara tepat dan benar sehingga selain dinilai kalau objek yang disengketakan adalah objek yang tidak jelas atau telah terjadi kesalahan dalam menunjukkan objek yang disengketakan, sehingga dipandang sebagai gugatan yang salah objek (error in objecto) dan Gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard)”.

Dari Keputusan Pengadilan tersebut, maka Ekosasi Kirono Mestopo dinyatakan sah menguasai tanah/lahan yang dimaksud tersebut.

Pada tanggal 24 Januari 2026, saat pemilik lahan berjumlah 20 orang ingin menduduki lahan miliknya atas dasar AJB dan Surat Keterangan Pembatalan Hukum Tua dalam Hearing tanggal 19 Januari 2026.

Namun pemilik lahan mendapat perlawanan dari pihak Ko’ Kevin yang di backup oleh anggota DenInteldam XIII/Mdk berjumlah 7 orang bersama 20 orang pekerja. Setelah perdebatan di lokasi, kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi oleh pihak Polsek Ratatotok, namun tidak terjadi karena pihak Ko’ Kevin menunggu PH (Penasihat Hukum), sehingga kedua belah pihak sepakat dilanjutkan mediasi pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 di Polsek Ratatotok.

Hari ini Minggu tanggal 25 Januari 2026, pemilik Lahan berupaya mengumpulkan keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk masuk di lokasi tersebut. Namun masih bisa dicegah menunggu hasil mediasi Senin 26 Januari 2026, hari ini.

“Pemilik lahan yakni Ekosasi Kirono Mestopo telah memberikan kuasa kepada saya yang tertuang dalam Surat Kuasa tanggal 05 November 2025, dimana hal-hal yang berhubungan dengan tanah di Perkebunan Bohongon Desa Ratatotok Utara Kec. Ratatotok Kab. Mitra sebagaimana terdaftar dalam Register Desa Ratatotok Utara No: 91/SU/RTK-U/X/2013. Folio 14 dengan luas ±85.572 m². Sebagai penerima kuasa, Turang diberi kuasa untuk;

1) Menjaga dan mengelola lokasi tanah untuk keperluan Perkebunan, Pertambangan ataupun kegiatan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang Negara Republik Indonesia.

2) Mencegah/melaporkan kepada Pemerintah setempat, Kepolisian, Aparatus sipil Negara jika terjadi penyerobotan/perusakan/penguasaan pihak lain terhadap lokasi tanah.

  1. Max Turang melalui anaknya Maikel Turang yang saat ini menguasai tanah/lahan di Perkebunan Bohongon yang terdaftar dalam Register Desa Ratatotok Utara No: 91/SU/RTK-U/X/2013. Folio 14 dengan luas ±85.572 m², berusaha untuk menduduki/menguasai kembali lahan yang telah dikuasai oleh Ko’ Kevin (Investor Tambang), dengan cara apapun walaupun dihadang oleh aparat dari Deninteldam XIII/Mdk.

“Dengan adanya personil Deninteldam XIII/Mdk yang membackup lahan/lokasi PETI yang dikuasai Ko’ Kevin yang saat ini dalam sengketa lahan, dapat berujung bentrok antar Aparat TNI dengan masyarakat, sehingga dapat merusak citra TNI di masyarakat. Sehingga kami menyarankan kepada Pimpinan, agar dapat berkoordinasi dengan pihak Kodam XIII/Merdeka untuk tidak ada personil TNI yang membackup dilahan tersebut,” pinta Michael Turang. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts