Tahuna, KOMENTAR.ID
Masih ingat janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe jika masih ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara ?
Sepertinya Kejari Sangihe kini mulai mengembangkan penanganan dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 900 juta tersebut.
Sebelumnya pada Desember tahun lalu,
Kejari telah menetapkan tersangka berinisial AAL, dan saat ini penyidik mulai memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejari memanggil dan memeriksa oknum Kepala Bidang (Kabid) JB serta oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) FGP untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pansariang, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Pemeriksaan dalam rangka pengembangan perkara, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala bidang dan kepala dinas PMD,”ungkap Emnovri Pansariang Selasa (21/01/2026).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan keterkaitan semua pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini,”jelas Emnovri.
Emnovri menegaskan, Kejari Sangihe berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Tentunya ada tindak lanjut ke tersangka baru jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup,”tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Beha bersumber dari anggaran dana desa 2022- 2024, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 900 juta. Kasus ini masih menjadi perhatian sekaligus penasaran warga yang menanti adanya tesangka baru. {PeyKID}






