Manado, Komentar.id – Tim Kuasa Hukum, Yermy Pandoh, SH, dan rekan, menyoroti penetapan kliennya sebagai tersangka perempuan inisial JW atau Jenifer. Sementara bukti dokumen rekening koran yang dimiliki dari tersangka , menunjukkan angka pembayaran sudah mencapai sekitar lebih dari Rp1.3 miliar rupiah dari terutang Rp1.1 miliar rupiah milik pelapor TBG.
“Kami datang, berdiskusi dengan klien kami, JW, agar perkara ini menjadi terang. Apa yang melatar belakangi, yang dipersengketakan oleh penyidik polda, terhadap klien kami,” ujar Advokat Jeremy Pandoh, di depan Gedung Dittahti Polda Sulut, Selasa (13/1/2025) usai mengunjungi TSK yang dalam penahanan kepolisian.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Yermy Pandoh, SH, dan rekan bahwa terlapor memiliki bukti rekening koran atas penyetoran hingga mencapai kurang lebih sejumlah Rp1.4 miliar rupiah.
“Sedangkan arisan , secara buktinya sudah kami masukkan di penyidik, akumulasi pembayaran klien kami, sudah hampir Rp1.4 miliar rupiah. Sementara menurut pelapor, hutang sekitar Rp1.1 miliar rupiah. Ini kan berarti sudah melewati pembayaran,” ungkap Tim Kuasa Hukum.
“Pelunasan arisan, terutang Rp1.1 miliar , bukti transfer rekening bank, lengkap, dan ini dapat dipertanggung jawabkan, karena hasil print out dari rekening koran, yang dikeluarkan dari pihak bank,” tambah rekan Advokat.
Terlapor JW dipersangkakan pasal penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oknum pembuat arisan. Dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polda Sulut bahkan sudah dilakukan penahanan.
“Nah, sekarang kami mempertanyakan, ada penipuan dan penggelapan apa yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Tim Kuasa Hukum.
LAYANGKAN SURAT UNTUK GELAR PERKARA KHUSUS
Adapun upaya hukum yang telah ditempuh Tim Kuasa Hukum, selain memasukkan bukti surat rekening koran , juga telah menyurati untuk dilakukan gelar perkara khusus, namun sejak tanggal 24 Oktober 2025 surat yang dikirim hingga saat ini , sudah empat bulan lamanya, masih belum ada balasan, atau tanggapan atas permohonan itu.
“Juga sudah ada upaya hukum lewat surat, ke Polda Sulut dan Mabes agar supaya bisa dilakukan gelar perkara khusus. Kami sudah menyurat, tapi sampai sekarang belum ditanggapi. Dan mudah mudahan ditanggapi, karena lewat gelar perkara khusus, bisa terbuka, kasus terang benderang, apa yang terjadi.” Kunci Tim Kuasa Hukum senada dengan rekan advokat, , yang kemudian beranjak untuk menemui Kabagwasidik Polda Sulut.
Terinformasi, dari Tim Hukum untuk tersangka lainnya yakni perempuan inisial PBK atau Bella, atas perkara yang sama juga pelapor yang sama. Dimana sudah ada bukti, jika Bella pun telah menyerahkan rumah dan sertifikat kepada pelapor. (Serly)






