Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Pasangan Suami Istri ‘Dikurung kurung’Digudang  Tidak Benar

Suasana sidang, saat JPU menghadirkan para saksi, Senin (12/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa perempuan MK kembali bergulir, dengan JPU Kejati Sulut menghadirkan empat saksi, yakni Akuntan bernama Melisa yang bekerja sebagai akunting atas usaha milik Ayah korban lelaki IM, saksi Pelapor/Korban dan Ayah pelapor/korban serta satu saksi sebagai sopir. Senin (12/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Keterangan saksi pelapor/ korban IM mengatakan jika yang dikatakan terdakwa yang mantan istrinya adalah tidak benar. Atas postingan viral, akun lain. Dan secara pribadi, dirinya di kata kata in “…”, seperti contohnya, kata lainnya gangguan kepribadian, disertai foto pelapor/korban, dan merasa sudah cemarkan nama dirinya (saksi pelapor/ korban), atas unggahan dan caption sehingga dapat dilihat banyak orang, atau publik.

Nah, lainnya juga, terkait ada wawancara secara live dalam Facebook, pada akun Media terkait ada penyekapan, dikatannya “Itu tidak benar”. Soal terdakwa tidak diperbolehkan bertemu keluarga, dan dikunci di gudang. Postingan itupun diketahuinya, dari saksi akunting yang terlebih dahulu telah menginformasikan ke orang tua saksi pelapor/ korban.

“Saya bekerja pada ayah saya, berkantor di tempat yang ada gudang, beras. Ajak istri (mantan) dan anak ke kantor, karena suster perawat anak tidak bekerja lagi, dia minta berhenti bekerja,” kata saksi pelapor (dalam inti keterangannya dalam sidang,red).

“Sebenarnya bukan penyekapan, Yang Mulia, tapi maksud saya, dikurung kurung,” ucap terdakwa saat menanggapinya, didampingi para Penasihat Hukumnya.

Dalam sidang, majelis hakim menanyakan apakah bersedia untuk berdamai, dan saksi pelapor/korban meski terlihat perlu waktu berpikir, namun kemudian menjawab ‘iya’.

Tapi terdakwa enggan berdamai, karena dia merasa tidak bersalah, “Tidak. Saya tidak bersalah,” ucap terdakwa dengan suara pelan.

Dalam keterangan saksi Akuntan Melisa, awalnya melihat postingan di satu dari media, terkait ada dugaan fitnah terhadap pelapor/ korban. Postingan di Facebook akun salah satu media, atas percakapan awak media bersama terdakwa sebagai narasumber.

Kemudian, hal lainnya, saksi menceritakan, persepsi berbeda, atas postingan soal gudang, terkait viral penyekapan di gudang, nyatanya tempat yang dimaksud adalah ruang kantor yang miliki dua  kamar, dan ruang dapur, sementara gudang itu sendiri, terpisah, tapi masih dalam satu area , dan gudang adalah tempat usaha penyimpanan beras.

“Saya lihat Cie (terdakwa,red), baik baik saja, ketika saya datang untuk mengambil nota nota. Cie dalam kamar, bagian dari ruang kantor bersama putrinya (balita, red),” terang saksi soal gudang, yang telah menimbulkan opini negatif atas viral dugaan penyekapan di ruang tertutup, gudang.   

Sempat terjadi perdebatan dengan Ketua Majelis Hakim, atas kata ‘fitnah, yang diyakini saksi, sementara menurut Ketua majelis hakim, perkara ini, masih berproses sidang, dan belum ada putusan.

Secara terpisah dalam keterangan  Ayah saksi korban/pelapor, bahwa sebagai orang tua mantu, kala itu, memperlakukan terdakwa dengan sangat baik, seperti contoh, untuk perawatan kuku saja, mobil medi-pedi khusus langsung didatangkan ke kantor gudang beras. Demikian juga keperluan cucunya, seperti beli susu, pun disediakannya. Sama juga halnya, difasilitasi, pergi liburan, “Anak saya bersama dia (terdakwa)  naik kapal pesiar, dan terlihat dia sangat senang waktu itu,” ungkap Ayah saksi korban.

“Tapi itu, di kapal pesiar itu, atas undangan perkawinan saudara saya,” bantah terdakwa.

Yang oleh saksi Ayah korban, bertetap atas keterangannya, dan ditambahkan jika itu adalah undangan, sementara mereka tidak mendapat undangan yang dimaksud.

Saksi sopir yang bekerja pada Ayah mertua, intinya, dalam menjawab pertanyaan JPU,  jika terdakwa miliki mobil sendiri, yang dikendarai terdakwa langsung, “Cie keluar pakai mobil sendiri, stir sendiri,” singkat saksi.

Kasus ini, berawal sebagaimana dalam dakwaan, dipicu ketidak harmonisan kedua mantan pasangan suami istri, hingga turut ada perselisihan keluarga. Ada dugaan penganiayaan, yang ketika dilaporkan, pihak kepolisian tempuh jalur RJ, kedua mantan pasangan berhasil didamaikan hingga perkara di SP3.

Dan hubungan keduanya, berujung dengan istri menggugat cerai.

Sisi lainnya, Saling baku lapor mantan pasangan ini, konflik tidak kunjung berakhir, Mantan suami dilaporkan atas kasus PKDRT, dugaan psikis, kasus ini pun, sudah sempat di SP3 hingga tiga kali, dan juga ada upaya pra peradilan, yang atas penahanan dinyatakan tidak sah . Namun masih lagi upaya pihak kepolisian, masih lagi menjerat tersangka, hingga perkara dilimpahkan dan sementara bergulir di Pengadilan.

Bahkan sementara bergulir perkara pidana, terdakwa disela dengan putusan perdata perceraian , soal hak asuh anak. Yang dalam eksekusi putusan, jatuh ketangan sang ibu, dan eksekusi putusan sudah telah terlaksana.

Dengan pihak mantan suami membawa anak , putri semata wayang mereka , yang masih balita, namun sayang, putri kecil menolak, mungkin perlu waktu untuk bersama ibunya.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts