Golkar Sulut Bantah Keterlibatan Pimpinan Partai dalam Kasus Dugaan Penipuan Calvin Panginda

Manado, KOMENTAR.ID

Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), Christiany Eugenia Paruntu (CEP), membantah adanya keterlibatan pimpinan Partai Golkar Sulut dalam dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Calvin Panginda, mantan politisi Partai Golkar Sulut.

Read More

Melalui kuasa hukum Partai Golkar Sulut, Apler Bentian, CEP menegaskan bahwa dugaan penipuan tersebut merupakan perbuatan pribadi Calvin dan tidak berkaitan dengan arahan maupun kebijakan pimpinan partai.

“Kasus ini murni perbuatan oknum yang bersangkutan. Tidak benar jika ada keterlibatan pimpinan Partai Golkar Sulut,” kata Apler saat dikonfirmasi.
Apler menyatakan, Partai Golkar Sulut akan menempuh langkah hukum atas beredarnya isu yang menyeret nama pimpinan partai dalam perkara tersebut.

“Kami akan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan isu adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus ini,” tegasnya.
Terkait dugaan penipuan tersebut, Apler juga menjelaskan bahwa secara hukum, baik pihak pemberi maupun penerima dapat diproses. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan jabatan publik.

“Lady Olga sebagai anggota DPRD Kota Manado juga dapat diproses secara hukum karena diduga memberikan uang untuk kepentingan pribadi, yakni meminta bantuan agar diangkat sebagai Wakil Pimpinan DPRD melalui Calvin,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ini menyangkut jabatan. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi hukum karena terdapat kesepakatan timbal balik atau quid pro quo untuk memengaruhi keputusan terkait jabatan,” jelas Apler.

Apler menilai isu yang menyebut keterlibatan pimpinan Partai Golkar Sulut sebagai opini menyesatkan.
“Opini-opini seperti ini sering muncul, terlebih menjelang Musda Golkar Sulut. Namun kami tegas akan menempuh jalur hukum karena nama pimpinan partai ikut diseret,” katanya.

Sementara itu, Calvin Panginda diketahui telah dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut pada Senin, 22 Desember 2025. Penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Lady Olga atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp355 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 2 Juni 2025.

Dalam laporannya, Lady Olga menyebut Calvin menawarkan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Manado dengan syarat menyetor uang sebesar Rp500 juta. Tawaran tersebut diterima karena Calvin disebut memiliki kedekatan dengan pimpinan Partai Golkar Sulut. Namun, dana yang diserahkan baru mencapai sekitar Rp355 juta, sementara jabatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.(***)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts