Polresta Manado Ungkap Pembunuhan ASN, Pelaku Remaja 17 Tahun

Manado, KOMENTAR.ID

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Jimmy Mamahit (38), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Manado. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Perumahan Pandu Lestari, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (12/12/2025).

Read More

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pelaku pembunuhan adalah FT (17), seorang remaja yang telah lama mengenal korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Menurut Irham, pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama di rumah korban.

“Dalam kondisi tersebut, korban mengeluarkan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka sehingga memicu emosi,” kata Irham.

Irham menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku sempat berpamitan untuk pulang. Korban memberikan uang sebesar Rp 200.000, namun disertai ucapan yang membuat pelaku tersinggung. Korban menyampaikan akan memberikan uang Rp 500.000 dengan syarat tertentu, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku menuju dapur dan mengambil sebatang kayu jenis dodutu sepanjang sekitar 90 sentimeter. Kayu tersebut digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak delapan kali di ruang tamu.

Tidak berhenti di situ, pelaku sempat mencuci kayu untuk menghilangkan bekas darah, lalu mengambil sebilah pisau dapur. Pelaku kembali ke ruang tamu dan menikam punggung korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku kembali memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak lima kali sebelum melarikan diri.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc beserta STNK, satu unit telepon genggam Oppo A78, jam tangan, dan tas selempang.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 30 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di rumah pacarnya di Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Irham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Irham.

[jla]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts