Sering Mangkir Persidangan, Jimmy dan Raisa Wijaya Ditengara Mulai Kelimpungan Pertanggungjawabkan Keterangan Palsu di BAP

Pengacara warga Sea Noch Sambouw SH MH memberikan keterangan pers di PN Manado, Senin (8/12/2025) siang. (HKamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Untuk kesekian kalinya, sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025 mengenai penyerobotan tanah di kebun Tumpengan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali mengalami penundaan. Setelah sempat tertunda Senin (1/12/2025), sidang kali ini juga ditunda. Penundaan disebabkan karena pelapor Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya bersama saksi ahli tidak hadir.

Perkara yang menyeret empat terdakwa dari warga Sea ini kian menyita perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian.

Dalam sidang Senin pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melaporkan bahwa tiga saksi—yakni dua saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli berhalangan hadir. Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan para saksi tersebut pada sidang Kamis mendatang.

Penundaan berulang itu langsung menuai kritik pengacara warga Sea Noch Sambouw SH, kuasa hukum empat terdakwa. Ia menilai ketidakhadiran saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai alasan wajar dan justru berpotensi menghambat proses peradilan.

“Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa. Ini saksi korban dan saksi ahli, keterangannya krusial untuk diuji,” tegas Noch.

Sambouw juga mengungkap bahwa pihaknya menemukan dugaan keterangan palsu dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh dua saksi korban tersebut.

Ia menilai kehadiran para saksi sangat penting untuk mengonfirmasi dan mempertanggungjawabkan isi BAP yang mereka tanda tangani.

Selain itu, dasar keterangan saksi ahli turut dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan. Sambouw bahkan membuka kemungkinan pemanggilan penyidik sebagai saksi verbalisan jika saksi korban kembali tidak hadir.

“Kami ingin tahu, apakah keterangan palsu ini dibuat oleh Jimmy dan Raisa, atau penyidik yang menuliskannya tanpa sepengetahuan mereka? Ini harus jelas,” ujarnya.

Noch juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah pidana apabila ditemukan indikasi rekayasa dokumen atau testimoni dalam proses penyusunan BAP.

Menanggapi kemungkinan kendala jarak sebagai alasan ketidakhadiran, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.

“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Noch.

Ia turut mengungkap adanya perbedaan signifikan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi, yang menurutnya merupakan temuan serius dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Ada dua berkas yang isinya berbeda. Ini menunjukkan potensi perbuatan pidana. Keterangan yang diberikan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Datang atau tidak datang, tetap akan kami pidanakan kalau terbukti ada pemalsuan,” tandasnya.

Pada bagian lanjut, Noch Sambouw menjelaskan beberapa kejanggalan yang tampak dari tubuh perkara tersebut. Kejanggalan itu yakni;

  1. Alas hak warga tidak dimasukkan dalam
    BAP

Noch Sambouw menyoroti alas hak yang dipegang para terdakwa tidak dimasukkan dalam Berita Acara Penyidik (BAP) di tingkat penyidikan. Padahal menurut Sambouw, perkara ini bisa saja tidak langsung pidana penyerobotan jika penyidik cerdas menerima alas hak yang dimiliki warga sekalipun pelapor Jimmy Wijaya menyodorkan SHG hasil konversi SHM.

“Dia melaporkan warga pakai alas hak SHGB. Warga juga menunjukkan alas hak berupa Surat Ukur dan Surat Keterangan Desa. Timbul pertanyaan untuk tujuan apa, penyidik tidak melampirkan alas hak yang dikantongi warga?,” ujar Sambouw.

  1. Pokok perkara yang sama (Nebis in idem)

Perkara tersebut dalam analisis hukum Noch Sambouw bersifat Nebis in idem karena pokok perkara yang sama pada tahun 1999 silam. Pada tahun tersebut, pengadilan mengadili terlapor

“Ini kan artinya seseorang yang dituntut dengan hal yang sama. Sangat jelas melanggar asas hukum ne bis in idem. Asas yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari sekali atas perbuatan yang sama dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya putusan yang bertentangan,” jelas Noch Sambouw.

  1. Sertifikat Bodong Tahun 1995

Penerbitan sertifikat tanah yang kini berubah status menjadi HGB 3320/DSA, HGB 3036/DSA, HGB 3037/DSA dinilai bodong karena menurut Sambouw syarat kecurangan. Dokumen tersebut berasal dari sertifikat lama tahun 1995 atas nama Jan Mumu (No. 66), Doni Mumu (No. 67), dan Mija Mumu (No. 68) yang kemudian dikonversi menjadi HGB.

Kejanggalan muncul ketika dua pejabat dari kantor pertanahan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan diundang sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdahulu.

“Mereka mengaku tidak mengetahui luas pasti maupun batas-batas tanah dari ketiga sertifikat tersebut. Lebih janggal lagi, saat memeriksa lokasi, alat ukur yang dibawa tidak digunakan sama sekali, dan mereka hanya mengandalkan litigation base tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Mereka datang membawa alat ukur, namun tidak dipakai. Mereka tidak tahu batas tanah, tidak tahu luas tanah, dan tidak menyimpulkan apa pun,” jelas Sambouw.

Lantas mengenai penundaan sidang terjadi karena saksi ahli yang menyebut para terdakwa melakukan penyerobotan tidak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Inilah penyebab sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025 ditunda. Kami menunggu kehadiran saksi ahli dari pihak penyidik serta dua saksi korban, yakni Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya. Kami sangat mengharapkan,” ujar Sambouw.

Ia menegaskan, KUHAP memberikan konsekuensi hukum kepada saksi yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, dapat timbul implikasi pidana terhadap saksi tersebut.

“Kami menunggu panggilan kedua. Fakta persidangan harus dibuka seterang-terangnya: apakah benar para terdakwa yang menyerobot, atau justru saksi korban yang melakukan penyerobotan,” tambahnya.

Lebih lanjut Sambouw menilai penundaan agenda sidang karena absensi saksi korban dan ahli, boleh jadi karena para saksi kelimpungan memberikan testimoni sesuai database obyek perkara.

“Saya malah mencurigai, perkara yang timbul karena aktivitas mafia sudah terendus biasa ada fenomena tunda untuk mencari argumen hukum yang serius. Mereka seperti orang kelimpungan yang kesulitan mempertanggungjawabkan semua isi dakwaan depan hakim,” terang Sambouw.

Ia menceritakan secara singkat, bahwa tanah yang menjadi obyek perkara itu adalah tanah milik Louis Rikjen van Essen yang diserahkan secara sukarela kepada warga Sea Tahun 1960. Menerima pemberian Louis Rikjen van Essen, warga pun mulai berkebun dan bertani di atas tanah itu.

Sejak tahun 1960 tanah eks hak barat (erfpacht) sudah dikelola oleh masyarakat. Nah sertifikat hak milik atas nama Jantje Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu, menurut Sambouw itu sertifikat bodong.

“Karena konversi untuk penerbitan sertifikat ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua yang saat itu sudah masuk wilayah Kota Madya Manado,” kata dia menerangkan.

“Jadi, untuk tanah eks erfpacht sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat dan saya tidak pernah melihat ada Janjte Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu ataupun Sinarmas datang dan berkebun ditanah tersebut yang saya tahu hanya masyarakat yang menggarap,” sambung Noch Sambouw. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts