Tim Hukum Advokat. Baramuli Ambil Langkah Eksepsi, Dakwaan Dugaan PKDRT Ada Kejanggalan

Tim Hukum Advokat. Hendra Baramuli, SH, MH, Adv. Tansje Mantiri, S.H dan rekan, usai agenda dakwaan JPU, Rabu (16/11/2025) di depan ruang sidang Prof. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa lelaki insial IM (30), Tim Kuasa Hukum terdakwa bernama Advokat. Hendra Baramuli, SH, MH, Adv. Tansje Mantiri, S.H dan rekan, berpendapat, uraian dakwaan ada kejanggalan, dimana ada perbuatan hukum yang telah selesai, namun dipaksakan jadi peristiwa hukum baru, Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Uraian dalam dakwaan penuntut umum ada kejanggalan, bahkan diberi kesempatan renvoi (catatan perbaikan), oleh Ketua Majelis yang mengadili perkara, untuk menambahkan pasal dalam uraian dakwaan,” ujar Adv. Baramuli ketika diwawancarai sejumlah awak media usai sidang agenda dakwaan.

Dikatakannya, Tim Hukum guna membela hak hak terdakwa, kemudian mengambil langkah untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

“Tim Kuasa Hukum, akan mengajukan eksepsi, karena dalam pendengaran kami, barusan, banyak peristiwa hukum yang telah selesai, kemudian dipaksakan jadi peristiwa hukum baru, ” Tegas Tim Hukum ,bahwa hal itu sangat menyesatkan dalam penegakan hukum. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts