Manado, KOMENTAR.ID – Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat dengan terdakwa MM alias Margaretha telah digelar guna untuk membuat perkara terang benderang, Jumat (21/11/2025).
Sidang dengan Majelis Hakim, yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH dan anggotanya, Ronald Massang SH,MH dan Erwin Marentek, SH serta Panitera Pengganti.
Terkait objek sengketa yang diklaim pelapor/korban atas dasar kepemilikan sertifikat ,sementara terdakwa juga mengklaim objek adalah miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, hingga telah dilakukan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelapor/Korban Rudy Gunawan melaporkan terdakwa dugaan tindak pidana penyerobotan, yang oleh JPU Kejati Sulut menjerat Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 167 KUHPidana.
Terdakwa Margaretha yang hadir bersama dengan Tim Penasihat Hukumnya, Advokat Hanafi Saleh, SH, dan rekan, telah membantah atas dugaan penyerobotan, sebab menurutnya, itu adalah tanah milik dia dan saudara-saudaranya, berdasarkan berita acara eksekusi yang dikeluarkan PN Manado, pada November 2022.
Dalam PS, terdakwa Margaretha menerangkan, jika baliho yang dipasang telah rusak dan dibuang, sementara baliho yang dihadirkan dalam sidang adalah bukan miliknya, ada yang berbeda pada tulisannya tahun 1977 bukan 1997.”Tidak memasang di dalam pagar, namun di luar, berdekatan dengan got, dan memang memagari dengan pagar bambu setelah ada eksekusi. Tapi pagar juga sudah dirusak, tidak ada lagi,” ujar terdakwa Margaretha mempertahankan kepemilikan tanah miliknya dan saudara saudaranya.
Usai PS, Tim Penasihat Hukum, dari Kantor Hukum Doktor Santrawan Paparang SH,MH, MK.n – Hanafi Saleh, SH, dan rekan, mengatakan sidang lokasi tujuannya untuk membuat terang benderang apakah dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan oleh terlapor, yang merasa hak haknya dirugikan secara pidana.
Bahwa tujuan PS (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lokasi. “Fakta dilokasi jelas jelas menurut prinsipal kami, ketika dieksekusi pada 25 November 2022, itu adalah masuk di wilayah eksekusi, atas dasar putusan Pengadilan Tingkat pertama, No.19/Pdt.G/2019/PN.MNd putusan ditahun 1976 Jo putusan No 20/PT Manado, Jo No. 1533-K/Zip/1983,” ungkap Penasihat Hukum.
Bahwa, waktu lalu saat dilakukan pemeriksaan setempat , atas objek yang termasuk didalamnya, PT Graha Blessing dengan pihak anak anak dari ahli waris dari Zeth Makelew. Ada pelapor Darmawan atau kuasa hukumnya tapi tidak mengajukan keberatan. Hingga ada gugatan baru perlawanan dari pihak PT Graha Blessing (Tamansari Metropolitan Manado), dan perkara masih tetap dimenangkan oleh Margaretha Makelew dan saudara saudaranya.
“Dari dasar eksekusi itu, dan faktanya didalam pelaksanaan eksekusi itu, sampai gugatan baru, perlawanan dari pihak PT Graha Blessing (Tamansari) di tahun 2025, itu tetap memenangkan pihak Margaretha, jadi kita menang lagi, 3-0, di tingkat PN, PT hingga MA, sudah kita menangkan,” terang Adv. Hanafi.
“Dan waktu dilaksanakan sidang lokasi juga, ketika itu PT Graha Blessing dengan pihak anak anak dari ahli waris dari Zeth Makelew, jelas jelas ketika PS, objek bagian dari itu masuk, tapi tidak diajukan keberatan pihak Gunawan dan atau pihak Kuasa Hukumnya, ketika itu, padahal ada hadir di dalam PS waktu lalu,” sambung Penasihat Hukum, Adv. Hanafi.
Terkait gambar/sketsa peta tanpa mencantumkan, nama dan lainnya yang dijadikan bukti oleh JPU dalam berkas perkara, PH Hanafi menjelaskan jika prinsipalnya (Margaretha) sudah menyatakan bahwa itu diterima daripada oknum pegawai pengadilan, dikatakan PH, “Jadi diterima, untuk apa, dugaan kami, gambar itu ada, ini dugaan, kami menduga kenapa gambar itu sampai ada, dugaan sebelum dilakukan eksekusi, ada satu tahap yang mendahului eksekusi, disebut pra-eksekusi, untuk membuat terang objek sengketa”.
Bahwa pihak Penasihat Hukum juga pernah disampaikan pihak yang bersangkutan, “Tapi tidak etis, kami sampaikan disini. Jika buka bukaan, kita klarifikasi dibawah sumpah pengakuan pengakuannya itu !,” tegas Adv. Hanafi Saleh.Nah, sementara JPU saat mengklarifikasi pada oknum yang dimaksud, hanya sepihak saja,”Hadirkan lah dalam sidang, itu gentle, penyelesaian hukum itu secara buka bukaan, transparan,bukan sembunyi sembunyi begitu,” Kuncinya. (Serly)






