Manado, KOMENTAR.ID – Majelis hakim laksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.Pada Jumat, (14/11/2025) sekitar pukul : 10 :00 Wita, Majelis Hakim PTUN Manado, yang dipimpin Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti (PP) Rivo Turangan, S.H.

Laksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara No.19/G/2025/PTUN.MDO perkara pertanahan. Kegiatan berlangsung baik, aman dan lancar, selain pihak berperkara, ada juga warga sekitar para pemilik kebun, serta turut dihadiri pihak Kepolisian bagian dari pengamanan

Pemeriksaan Setempat (PS) ini dihadiri para pihak yang berperkara, yakni Penggugat Evie Karauan,SE didampingi Kuasa Hukum, Advokat. Noch Sambouw, S.H.,M.H.,C.M.C., dan rekan.

Juga dihadiri Tergugat I Kepala BPN Minahasa diwakili kuasa hukumnya, Tergugat II intervensi I (Jimmy Wijaya) dan intervensi II (PT Buana Propertindo Utama ) keduanya diwakili Kuasa Hukumnya.

PS sebagai bagian dari upaya Penggugat untuk membuktikan dalil gugatan dalam gambaran langsung atas objek, luas, letak, dan keberadaan , guna memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.

Majelis hakim dalam sidang lokasi bertujuan memastikan secara fisik, secara faktual yang didalilkan dalam gugatan, jangan sampai tanah yang didalilkan itu ternyata tidak ada. Pelaksanaan PS ini, menunjukkan komitmen Pengadilan TUN dalam menjamin proses peradilan yang objektif, dan transparan juga bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) atas penerbitan sertifikat tanah menjadi SHGB 33xx/1995 di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa, atas sertifikat yang diterbitkan BPN diduga cacat Administrasi dan cacat Hukum, sehingga digugat agar batal demi hukum. (Serly Tasiam)






