Pura – pura Jadi Pengacara, Perempuan KTP Malendeng Tipu Warga Sangihe Hampir Rp100 Juta Pakai Jasa Dua Wartawan

Pelaku Farida Nur Ma'aruf menggunakan jasa wartawan untuk mencari mangsanya. (Istimewa)

Manado, KOMENTAR.ID
Seorang perempuan bernama Farida Nur Ma’aruf berhasil menipu Anatje Kahimpong, warga Saingihe. Korban mengalami kerugian senilai hampir Rp100.000.000. Modus penipuan itu, Farida menggunakan jasa promosi sebagai pengacara handal melalui dua oknum wartawan. Kejadian berawal ketika korban mengalami masalah pengurusan sertifikat tanah dan bangunan di Peta, Sangihe. Dalam suatu waktu, pada 19 Juni 2024 lalu, korban didatangi dua oknum wartawan yang dengan percaya diri mempromosikan pelaku Farida Nur Maruf sebagai pengacara handal yang memenangkan banyak perkara. Korban yang tidak mengetahui persis latar belakang kelompok penipu itu kemudian memenuhi kehendak para pelaku dengan mengirimkan secara bertahap uang puluhan juta ke rekening pelaku. Dalam struk pengiriman tertera nominal uang ada yang Rp5.000.000 dan Rp15.000.000.

Setelah beberapa kali mengirim uang, korban mulai menyadari ternyata pelaku sudah kabur dan hanya dua wartawan yang tidak punya kompetensi apa-apa.

Sadar bahwa dirinya ditipu, korban kemudian meminta pertanggungjawaban dua wartawan penipu yang berafiliasi dengan Farida Nur Ma’aruf.

Kemudian lantaran tidak ada pertanggungjawaban, korban memutuskan mempolisikan pelaku Farida Ma’aruf di Polsek Tabukan Utara.

Dari laporan polisi nomor LP/B/29/XII/2024/SPKT/Polsek Tabukan Utara tertera bahwa pelaku adalah warga dengan KTP Malendeng, Kota Manado. Setelah melakukan penelusuran di alamat yang ada dalam KTP, Farida Nur Ma’aruf ternyata pernah menipu seorang sekuriti yang bertugas perumahan tempat dia memegang KTP.

“Saya juga kena tipu dan sedang mencari Farida Ma’aruf itu,” ujar sekuriti tersebut.

Terpisah, pengacara Mac Arthur Roboth SH yang menangani kasus ini mengatakan, kliennya sudah berupaya meminta kembali uang karena sadar ada modus penipuan.

“Karena tidak ada niat untuk mengembalikana uang dan keberadaan pelaku Farida Nur Ma’aruf tidak jelas, maka klien kami tempuh jalur hukum. Kami berharap kepolisian memburu dan menangkap pelaku dan kelompoknya. Karena kerugian klien saya Anatje Kahimpong nyaris Rp100.000.000,” ungkap Roboth. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts