Manado,KOMENTAR.ID – Sidang sengketa lahan di Desa Sea Jaga VII , Perkara bernomor 19/G/2025/PTUN.Mdo, Pihak Penggugat, Evie Karauan, melalui kuasa hukumnya, Advokat .Noch Sambouw, S.H., MH, C.MC dan rekan menghadirkan empat saksi, guna memperkuat dalil dalil gugatannya. Selasa, (28/10/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.
Terungkap dari keterangan para saksi, dugaan ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat. Dari kesaksian Johan Pontororing, mantan Hukum Tua Desa Sea periode 1987-1995.
Di hadapan majelis hakim yang mengadili perkara , Pontororing mengaku pernah ditawari uang tunai sebesar Rp20 juta oleh pihak Mumu /PT. MUMBER – Mumu Bersaudara (penjual tanah kepada tergugat Intervensi Jimmy Widjaya) agar mau menandatangani surat konversi, yang merupakan dasar penerbitan akte tanah.

Saksi Johan Pontororing ungkap sempat ditawarkan uang, “Uang sebesar 20 juta rupiah oleh pihak Mumu cs/ PT.MUMBER (Penjual tanah ke pihak tergugat Intervensi Jimmy Widjaya), agar mau menandatangani surat konversi untuk menerbitkan akte tanah, tapi saya menolak,” saksi dalam persidangan.
Setelah penolakan tersebut, Tiga orang (Yan, Mintje dan Doni) bermarga Mumu diduga beralih ke Hukum Tua Malalayang 2 yang bernama Salenusa. Menurut kesaksian Pontororing, Salenusa akhirnya menandatangani surat konversi tersebut, yang kemudian berujung pada terbitnya Sertifikat atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
WILAYAH ADMINISTRASI OBJEK DI DESA SEA MINAHASA, DASAR TERBIT SERRIFIKAT TANDATANGAN KUMTUA MALALAYANG II MANADO
Terungkap lahan sengketa berlokasi di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, namun surat konversi yang menjadi dasar penerbitannya justru ditandatangani oleh Hukum Tua Malalayang 2, Kota Manado. Jelas ada keanehan wilayah administrasi yang menjadi sorotan.
KUASA HUKUM, SAKSI SAKSI PERKUAT MATERI POKOK PERKARA

Advokat .Noch Sambouw, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan kepuasannya atas keterangan empat saksi yang dihadirkan, bernama : Bert Wiliam Wati, Hermanus Tangkumaat, Ishak Jawaria, dan Johan Pontororing.“Dari keempat saksi yang kami hadirkan, semuanya mewakili semua materi gugatan yang kami ajukan dan bisa meng-cover seluruh dalil-dalil dalam gugatan itu sudah 80% di-cover dan bisa dibuktikan faktanya gugatan kami itu untuk materi pokok itu benar-benar menjadi nyata dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ungkap Sambouw.
Adv. Sambouw meyakini bahwa keterangan saksi-saksi telah membuktikan materi pokok gugatan. Sisanya 20% yang berkaitan dengan kepemilikan Van Essen , dan jual beli dengan Yan Mumu akan dilengkapi pada persidangan minggu depan.
Keterangan saksi-saksi semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan hukum dan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 3320 Desa Sea, yang awalnya berasal dari SHM 68 Desa Sea tahun 1995 (dengan surat ukur tahun 1990).
BERIKUT TERUNGKAP DI SIDANG
1) Tanah Sudah Bersengketa: Semua saksi menyatakan bahwa sebelum SHM 68 diterbitkan, tanah itu sudah bersengketa dan sengketa itu berlanjut hingga terbitnya SHGB 3320. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk balik nama sertifikat, dilakukan saat objek tanah sedang bermasalah hukum.
2) Pengukuran Fiktif: Saksi Johan Pontororing (Hukum Tua Sea 1990-1995) menegaskan bahwa tidak pernah ada pegawai BPN yang datang ke pemerintah desa Sea untuk melakukan pengukuran dalam rangka penerbitan surat ukur tahun 1990. Ia bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai terbitnya sertifikat di tahun 1995.
3) Pengakuan Hukum Tua Malalayang 2: Setelah masyarakat Desa Sea komplain, terungkap bahwa yang membuat dan menandatangani surat konversi untuk SHM 68 adalah Hukum Tua Malalayang 2, Salenusa. Bahkan, pada tahun 1995, Salenusa dipanggil oleh Gubernur dan mengaku telah menandatangani konversi tersebut atas permohonan dari Mumu Bersaudara.
4) Pemalsuan Data: Lebih jauh, terkuak adanya surat keterangan dari Salenusa yang menyatakan bahwa Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu adalah golongan ekonomi lemah dalam proses permohonan tanah, padahal mereka saat itu adalah pemilik PT Mumber.
Kuasa hukum penggugat menekankan bahwa data palsu/dipalsukan ini secara otomatis harus membatalkan sertifikat.“Semua proses administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional itu semua cacat administrasi dan melanggar hukum.” tegas Noch Sambouw.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan masih agenda pembuktian Penggugat dengan akan menghadirkan saksi untuk melengkapi bukti kepemilikan Van Essen, yang diharapkan kuasa hukum akan meng-cover 100% materi gugatan. Dalam sidang dihadiri, tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, dan tergugat II intervensi I dan II yang diwakili Kuasa Hukumnya. (Serly)






