Manado, KOMENTAR.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara – PTUN tolak seluruh gugatan sembilan masyarakat nelayan Bitung Karangria Tuminting atas izin kelayakan lingkungan reklamasi pantai Manado Utara yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, surat SKKL No.503/2020, izin/persetujuan lingkungan PT. MUP (Manado Utara Perkasa). Rabu (22/10/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut dengan Kuasa Hukum Advokat. Meifita Stefanny Johannis, S.H membenarkan jika perkara telah diputus dengan gugatan penggugat telah ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim PTUN Manado.
“Benar, putusan telah keluar hari ini, gugatan penggugat telah ditolak seluruhnya,” ujar Adv. Stefanny Johannis ketika dikonfirmasi media ini.
Lanjut dikatakan, dengan putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya itu, menandakan SKKL yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini DPMPTSP telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku. “SKKL yang dikeluarkan adalah merupakan salah satu bagian dari perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh usaha dan kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan,” Kunci Adv. Stefanny Johannis.
Terinformasi, perkara no : 10/G/LH/2025/PTUN MDO, isi gugatan para penggugat :Menyatakan batal atau tidak sah , dan mewajibkan tergugat mencabut, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis dan Pariwisata Boulevard II Di Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara oleh PT. Manado Utara Perkasa, Tertanggal 22 Desember 2020.Pihak pihak Tergugat, yakni : tergugat I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulutdan Tergugat II Intervensi PT. MUP (Manado Utara Perkasa). (Serly)






