Manado, KOMENTAR.ID
Pria Rizky Latif alias Rio pemilik salah satu rumah di Minahasa, Sulawesi Utara diduga kena tipu.
Dugaan penipuan tersebut mengakibatkan Rio mengalami kerugian materil dan imateril, bahkan mengakibatkan kegiatan finansial yang tidak berjalan dengan lancar.
Saat ditemui, Rizky Latif mengatakan, kejadian berawal dari membeli perumahan dengan tujuan membeli rumah komersil bukan subsidi.
Menurut dia, setelah usut para usut kedepan setelah selesai membangun dan melakukan pengecekan legalitas rumah ke Dinas PUPR Minahasa dengan maksud tujuan untuk upgrade PBG terbaru dari tipe 36 ke tipe 98.
Alasan dan tujuan untuk upgrade PBG adalah untuk kebutuhan di perbankan sebagai tambahan cashflow untuk usaha.
“Saat kaget dimana PUPR katakan bahwa rumah saya adalah rumah subsidi, untuk konsumen yang berpenghasilan rendah. Jadi saya merasa ditipu karena saya minta rumah komersil ternyata yang saya dapat rumah subsidi. Kalau secara akat di bank dan sesuai PK itu rumah komersil. Tidak ada unsur subsidi, oleh karena itu saya keberatan,” ujar dia,” ujar dia, Senin, 20 Oktober 2025, saat ditemui.
Lanjut dia, sudah mengalami kerugian dalam hal ini, susah pernah mengambil tindakan secara musyawarah dengan pihak developer untuk mempertanyakan hal ini kenapa, dan meminta tanggung jawab dari bulan Maret 2025, tapi pihak developer tidak menggubrisnya.
“Ingin sampaikan ke masyarakat, ini ada skema penjualan rumah subsidi melanggar aturan. Selain mengalami kerugian praktek seperti ini adalah praktek melawan hukum. Oleh sebab itu saya laporan masalah ini ke Polda Sulut,” kata dia.
Lanjut dia, kemudian sudah juga pernah dilakukan somasi ke pihak Bank BRI, Diduga disini BRI juga bermain dalam hal memverifikasi, memvalidasi dari objek yang di akadkan.
“BRI Diduga melanggar prinsip kehatian bank. Dalam hal ini mereka tidak hati-hati dalam mengkaji objek yang di akatkan. Seandainya BRI hati-hati dalam mengkaji legalitas perumahan,” beber dia.
Dia menambahkan, sudah melakukan pengaduan terkait kasus ini ke Polda Sulut dan berharap Polda Sulut bisa melakukan proses sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Sementara itu, Andre Mamesah dari pihak BRI ketika dikonfrimasi memberikan jawaban singkat. “Nanti saya cek dulu,” tutup dia.
[Kid]






