Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tipikor melakukan perintangan penyidikan atas korupsi perjalanan dinas (Perjadin) TA tahun 2022-2023 di kantor DPRD Kota Bitung, kembali menyeret satu terdakwa, lelaki JEM alias James sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (2023) duduk dikursi pesakitan mejahijau, sementara dua orang terdakwa ASN lainnya, sidang telah bergulir terlebih dahulu. Senin (20/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung, Kasipidsus Zulhia Jayanti Manise, SH dan Alexander Sirait,SH menghadirkan tiga orang THL pada Kantor sekretariat DPRD Bitung, diantaranya mengungkap, ada kwitansi fiktif (Mark up), dan cara cara dokumen dihilangkan.
Pada saksi 3 mengungkap, ada kwitansi fiktif, dimana kwitansi sebagai dokumen untuk dimasukan dalam SPJ surat pertanggungjawaban, dirinya hanya disuruh untuk membuat salinan kwitansi (transportasi, hotel, perjalan dinas, dll) dengan cara menscan tanda tangan, hanya ambil tanda tangan orang , dan membuat yang baru, tanpa mencantumkan nilai.
“Ambil tanda tangan orang, membuat yang baru, dan nilai tidak dicantumkan,” ungkap saksi.
Menurut saksi, model kwitansi seperti itu, telah tersedia di Komisi komisi, tersedia dalam perjalanan dinas.
“Bukti yang dihapus, sebagian yang pernah saya buat, dan pendamping pendamping lain, modelnya sama, saya mencetak, bisa juga orang lain ,operator lain,” sambung Saksi, jika dia bisa cetak apa yang tersedia di komputer.
Dan pada saat ada instruksi untuk pembersihan dokumen, dikarenakan akan ada pemeriksaan dari penyidik Kejari Bitung ke Kantor sekretariat DPRD, malam harinya, saksi menonton youtube, menggunakan aplikasi yang ketika dihapus data, data tidak dapat ditemukan kembali.
“Hal ini sudah diluar perangkat, tidak ada yang menginstruksikan soal aplikasi, hanya nonton di YouTube, pada saat malam itu juga, perintahnya hapus, agar tidak ada rekam jejak, menonton YouTube, menggunakan alat khusus, ‘Hardisk spinner’ pakai aplikasi itu, agar tidak ditemukan kembali,” ujar saksi.
Dalam perkara Perjadin, ternyata para pegawai dan THL dikenai TGR, pasalnya ada menambah nilai pembayaran pada perjalanan dinas. “Kami bayar TGR, saya Rp.4.2. Prestasi yang tidak harus dibayarkan Uang sudah diserahkan ke Kejaksaan (JPU ada bukti pengembalian) tiga Minggu setelah diperiksa.” Ujar saksi.
Terdakwa dengan Tim Penasihat Hukumnya, dari Kantor Hukum Advokat Meifita S. Johannis. S.H & Partners, Adv. Sartika Sasmi Ticoalu, SH., dan Adv. Robert Lengkong, SH., meminta agar Jaksa menghadirkan PPTK di tahun 2022. “PPTK di tahun 2022 penting dihadirkan untuk di dengar keterangannya, terkait pertanggung jawaban di tahun 2022, dikarenakan perkara ini oleh JPU, dari tahun 2022, sementara terdakwa sebagai PPTK di tahun 2023.” Ujar Adv. Robert Lengkong dalam sidang.Lantas oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara, Ketua Majelis, Yance Patiran kemudian menanyakan jika JPU dapat menghadirkan saksi tersebut. Dan JPU bersedia memanggil saksi.
Oleh JPU Kejari Bitung, menjerat terdakwa dalam tiga pasal sekaligus, pada Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Serly)






