Manado, KOMENTAR.ID – Kejaksaan Tinggi Sulut resmi melakukan penahanan atas 3 orang tersangka, yakni Mantan rektor Unsrat, perempuan inisial EJK, dan dua lainnya, lelaki JRT selaku PPK dan seorang lelaki Ir. S selaku GM PT. AK Persero.Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank dan bersumber dari APBN pada Universitas Samratulangi Manado TA 2014-2019.
Para tersangka, yakni :
1. Tersangka EJK, Mantan Rektor Perguruan Tinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2. Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan
3. Tersangka Ir. S selaku GM PT. AK Persero.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati SulutJanuarius L. Bolitobi, SH dalam rilisnya pada Sabtu, 18 Oktober 2025. “Ketiga tersangka dilakukan penahan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2025 untuk keperluan Penyidikan.”

Penahanan dilakukan karena dikuatirkan para tersangka melarikan diri, menghilang-kan barang bukti dan mempersulit penyelesaian perkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya.
Selain ketiga tersangka di atas, Penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial HP selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan sesuai pemeriksaan dokter yang bersangkutan menderita sakit.
Pelaksanaan proyek tersebut berupa Pembangunan 3 gedung fakultas baru yakni 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan 2 (dua) Gedung Fakultas Teknik Universitas Samratulangi Manado.Yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan.
Tersangka EJK, Dkk disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kim)






