Ketua Yayasan AZR. Wenas, David Sompie Bersaksi dalam Kasus Dana Hibah

Dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketua Yayasan AZR Wenas, Christian E David Sompie, jadi saksi. Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado

Manado, KOMENTAR.ID – Ketua Yayasan AZR Wenas, Christian E David Sompie, jadi saksi  dalam kasus dugaan Tipikor dana  hibah Pemprov  ke Sinode GMIM, Rabu (8/10/2025)  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, SH MH, anggota Iryanto Tirandah, SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo, SH.

Saksi, David Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas, yang menjabat sejak 2019 – 2024, menangani bidang pendidikan, panti panti Asuhan dan penerimaan Alkitab.

Terkait dana hibah penyaluran uang Rp.200 juta untuk beasiswa Mahasiswa Ukit di tahun 2020 oleh Sinode GMIM.

Menurut saksi, dalam uraian laporan di Yayasan, yang uang masuk sebagai kas bantuan Sinode, dan dalam laporan pembukuan tidak ada uraian dana hibah.

“Saya tahu, setiap bulan ada pembukuan dibuat, uraian nya bukan dana hibah, bantuan Sinode. Pada waktu itu, waktu pandemik covid, ada bantuan Rp200 dari Sinode ke Yayasan, tidak disebutkan untuk apa, tidak ada koordinasi sebelumnya, uang diberikan secara tunai, cash,” ujar saksi Ketua Yayasan AZR Wenas.

Juga bahwa yayasan AZR Wenas walaupun menerima bantuan, tetapi punya cukup banyak uang, bahkan bisa memberikan kontribusi kepada sinode GMIM.

“Dan uang bantuan itu ,terpakai untuk bayar gaji dosen, operasional, gaji pegawai. Dan tanpa uang itu, yayasan ada kemampuan untuk membayar,” kata saksi.

Saksipun baru mengetahui belakangan, bahwa itu bagian dari dana hibah, saat ditunjukkan bukti oleh penyidik Polda.

Saksi juga ditanyai soal perjalanan ke Jerman di Tahun 2022 dalam kegiatan EMS. Diceritakannya

menemani istrinya, Windy Lucas (Bendahara Sinode GMIM), saksi ikut kegiatan dewan gereja dunia, namun dia pakai biaya sendiri.

Dalam keterangan, saksi baru mengetahui jika biaya ke keberangkatan maupun akomodasi selama di Jerman dimasukkan dalam pertanggungjawaban dana hibah , dan diketahuinya saat diperiksa  penyidik Polda, sehingga dia menyuruh istrinya mengembalikan dana tersebut dan menitipkan kepada penyidik di Polda sebesar Rp54 juta.

“Saya baru tahu belakangan saat di penyidik Polda,dalam LPJ dana hibah perjalanan ke Jerman ada nama saya dan istri. Saya mendampingi istri, Saya pakai biaya sendiri,” terang saksi sembari menambahkan bahwa istrinya telah mengembalikan dan menitipkan sejumlah Rp.54 Juta saat di penyidik Polda.

Kata saksi, dalam LPJ namanya hanya disebut mendampingi istrinya Windy Lucas yang adalah bendahara sinode GMIM, namun tidak mengembalikan uang, sebab tak ada uang sinode yang dia pakai.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Yasmin Samahati SH MH dan Julia Fransiska Rambi SH MH.

Selain saksi Ketua Yayasan AZR Wenas, JPU juga menghadirkan saksi saksi lainnya, yakni pemilik Paris Tailor, Bang Hasan serta Diaken dari GMIM Sion Kanonang, Syeni Ratu.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts